Berita Aceh Utara
Raba Wanita Kenalan via Facebook Hingga Rampas Gelang Emas dan Sepmornya, Pria Aceh Utara Ditangkap
MR ditangkap atas dugaan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pelecehan seksual.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Mursal Ismail
MR ditangkap atas dugaan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pelecehan seksual.
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Tim Satuan Reskrim Polres Lhokseumawe, Senin (11/5/2020) dini hari, berhasil menangkap seorang pria berinisial MR (22) di rumahnya.
Alamatnya itu di salah satu gampong dalam Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara.
MR ditangkap atas dugaan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pelecehan seksual.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Pjs Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholidinsyah, menjelaskan, penangkapan ini berawal adanya laporan dari seorang wanita berinisial F (34) yang juga asal Aceh Utara.
F melaporkan terkait dugaan perampasan hingga dugaan pelecehan seksual terhadapnya oleh MR.
• 6 Kabar Baik Penanganan Virus Corona di Indonesia, Pasien Sembuh Terus Meningkat
• Ekses Banjir di Pidie Jaya Sebabkan 5 Ha Lahan Padi Terendam
• Kapal Tanker Terbakar dan Meledak, 50 ABK Dievakuasi dan 5 Orang Alami Luka Bakar, Ini Penyebabnya
Kronologis kejadian itu sekitar satu bulan lalu, tersangka dan korban berkenalan via facebook.
Kemudian pada Jumat (8/5/2020) sore, mereka sepakat bertemu di Simpang Muling, Aceh Utara.
Selanjutnya, tersangka langsung mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor korban.
Mereka jalan sampai ke Kota Lhokseumawe.
Sampai di Kota Lhokseumawe, tersangka dan korban duduk dan minum bandrek di terminal lama.
Sekitar pukul 21.00 WIB, atau saat menuju pulang, tersangka tiba-tiba memutarkan sepeda motor masuk ke Jalan Elak Bukit Rata Lhokseumawe.
“Saat turun bukit jalan tersebut, tersangka meraba-raba korban pakai tangan kirinya,” kata Iptu Rezky.
Saat itu korban sempat melawan dengan menepis tangan pelaku.
Selanjutnya korban meminta agar tersangka putar balik dan pulang,.
Pelaku menuruti permintaan korban.
“Tetapi pada saat menaiki tanjakan, MR kembali meraba-raba tubuh korban dan diduga hendak memperkosa korban, sehingga korban pun loncat dari sepeda motor.
Pada saat meloncat, tersangka memegang tangan kiri korban, sehingga tertarik gelang emas korban dan dikuasai oleh tersangka.
Selanjutnya tersangka kabur membawa sepeda motor dan gelang korban.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 23.000.000,” papar Iptu Rezky.
Setelah kejadian itu, korban pun membuat laporan resmi ke Polres Lhokseumawe.
Tidak lama setelah korban membuat laporan, tersangka pun berhasil ditangkap.
Bersama tersangka, polisi juga menyita barang bukti satu unit sepmor Honda Scoopy warna hitam les merah.
Selain itu, juga satu pelat nomor polisi sepmor korban yang sudah dicopot MR
Nopol BL 4464 ZAU milik korban, satu set pelat Nopol BL 4464 ZAU yang telah dicopot oleh tersangka dari sepmor milik korban, dan satu HP Oppo A5s warna biru.“
"Tersangka diancam dengan Pasal 365 Subsider Pasal 362 Jo Pasal 289 KUHPidana.
Ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara,” demikian Iptu Rezky. (*)