Breaking News

Dana Desa Rp 80 Juta Dialihkan untuk Pemberdayaan Modal Usaha

Anggaran dari dana sebesar desa Rp 80 juta pada tahun 2017 di Desa Cot Keumuneng, Ke­camatan Bubon, Kabupaten Aceh Barat

Editor: bakri
zoom-inlihat foto Dana Desa Rp 80 Juta Dialihkan untuk Pemberdayaan Modal Usaha
IST
Keuchik Cot Keumuneng berposes bersama kadus dan warganya dalam sebuah pertemuan di Meulaboh

MEULABOH – Anggaran dari dana sebesar desa Rp 80 juta pada tahun 2017 di Desa Cot Keumuneng, Ke­camatan Bubon, Kabupaten Aceh Barat yang pernah direncanakan untuk pen­gadaan bibit ternak, telah terjadi perubahan saat itu melalui peraturan bupati (Perbup), sehingga dialih­kan untuk pemberdayaan modah usaha masyarakat setempat. Maka dalam masa satu tahun anggaran terse­but harus dikembalikan lagi kepada Gampong melalui ketua tim verivikasi benda­hara.

“Dugaan keuchik yang menyebutkan sebelumn­ya setelah uang tersebut diberikan kepada warga lalu ditarik kembali itu tidak benar, akan tetapi dana itu diberikan sebagai modal us­aha dan setelah sampai batas waktunya dana tersebut ha­rus dikembalikan lagi,” jelas Samsuni, Kadus Puli Desa Cot Kemuneng yang juga salah satu penerima bantuan modal usaha.

Samsuni juga meminta maaf, atas dugaan dan tudu­han terhadap Keuchik Cot Keumuneng terkait penyalah gunaan dana desa saat itu.

Sementara Keuchik Cot Keumuneng, Kecamatan Bo­bon, Meurah Ali mengatakan, bantuan tersebut setelah sampai pada masa pengem­balian tentu harus ditarik kembali, dan di setor lagi ke rekening koran gampong untuk selanjutnya sudah bisa di masukkan ke dalam PAG Gampong. Sehingga ti­dak benar jika dana tersebut baru satu hari diberikan ke­pada warga lalu ditarik kem­bali, dan hal itu tidak pernah dilakukan oleh keuchik.

Menyangkut dengan hal tersebut sudah dilakukan au­dit oleh pihak inspektorat dan ternyata hal itu benar seperti yang sudah ditentukan bah­wa anggaran Rp 80 juta dipe­runtukkan untuk modal us­aha, dan tidak ada masalah akan hal itu. Namun modal usaha tersebut setelah sam­pai pada masanya anggaran tersebut harus dikembalikan lagi sesuai dengan ketentuan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved