Dana Desa Rp 80 Juta Dialihkan untuk Pemberdayaan Modal Usaha
Anggaran dari dana sebesar desa Rp 80 juta pada tahun 2017 di Desa Cot Keumuneng, Kecamatan Bubon, Kabupaten Aceh Barat

MEULABOH – Anggaran dari dana sebesar desa Rp 80 juta pada tahun 2017 di Desa Cot Keumuneng, Kecamatan Bubon, Kabupaten Aceh Barat yang pernah direncanakan untuk pengadaan bibit ternak, telah terjadi perubahan saat itu melalui peraturan bupati (Perbup), sehingga dialihkan untuk pemberdayaan modah usaha masyarakat setempat. Maka dalam masa satu tahun anggaran tersebut harus dikembalikan lagi kepada Gampong melalui ketua tim verivikasi bendahara.
“Dugaan keuchik yang menyebutkan sebelumnya setelah uang tersebut diberikan kepada warga lalu ditarik kembali itu tidak benar, akan tetapi dana itu diberikan sebagai modal usaha dan setelah sampai batas waktunya dana tersebut harus dikembalikan lagi,” jelas Samsuni, Kadus Puli Desa Cot Kemuneng yang juga salah satu penerima bantuan modal usaha.
Samsuni juga meminta maaf, atas dugaan dan tuduhan terhadap Keuchik Cot Keumuneng terkait penyalah gunaan dana desa saat itu.
Sementara Keuchik Cot Keumuneng, Kecamatan Bobon, Meurah Ali mengatakan, bantuan tersebut setelah sampai pada masa pengembalian tentu harus ditarik kembali, dan di setor lagi ke rekening koran gampong untuk selanjutnya sudah bisa di masukkan ke dalam PAG Gampong. Sehingga tidak benar jika dana tersebut baru satu hari diberikan kepada warga lalu ditarik kembali, dan hal itu tidak pernah dilakukan oleh keuchik.
Menyangkut dengan hal tersebut sudah dilakukan audit oleh pihak inspektorat dan ternyata hal itu benar seperti yang sudah ditentukan bahwa anggaran Rp 80 juta diperuntukkan untuk modal usaha, dan tidak ada masalah akan hal itu. Namun modal usaha tersebut setelah sampai pada masanya anggaran tersebut harus dikembalikan lagi sesuai dengan ketentuan.(*)