Berita Aceh Besar
Penerbangan di Bandara Internasional SIM Blangbintang Kembali Sepi, Ini Penyebabnya
Beberapa maskapai lain yang sempat mewacanakan membuka jadwal penerbangan, hingga saat ini belum ada kepastian.
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Ibrahim Aji
Beberapa maskapai lain yang sempat mewacanakan membuka jadwal penerbangan, hingga saat ini belum ada kepastian.
Laporan Muhammad Nasir | Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Aktivitas penerbangan di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Blangbintang, Aceh Besar, kembali sepi.
Pada Minggu (10/5/2020) di Bandara SIM sempat ada penerbangan Garuda Indonesia rute Jakarta-Banda Aceh (pulang-pergi).
Tapi kini penerbangan di bandara internasional itu kembali kosong.
Garuda Indonesia memang tidak memiliki jadwal tetap dan pasti yang terbang ke Aceh.
Bahkan beberapa maskapai lain yang sempat mewacanakan membuka jadwal penerbangan, hingga saat ini belum ada kepastian.
• 13 Peserta Berebut Jabatan Kepala Kanwil Kemenag Aceh, Siapa Saja Mereka?
Garuda kembali akan mendarat di Aceh pada Jumat (15/5/2020), sehingga terdapat jeda penerbangan selama empat hari.
PIC Branch Corporate Communication Bandara SIM, Fahmi Rezki mengatakan, sebelumnya beberapa maskapai sempat memberikan informasi akan membuka rute penerbangan ke Bandara SIM.
Namun hingga kemarin baru maskapai Garuda Indonesia yang memastikan akan mengoperasionalkan pesawatnya ke Aceh.
Meskipun saat ini sudah diberi kelonggaran penerbangan di tengah pandemi Covid-19.
Namun pemerintah tetap memberi aturan ketat terhadap menerka yang boleh berpergian.
• Pria Ini Serang Pasutri Tetangganya Pakai Linggis Hingga Tewas, Kesal Dapat Kabar Anak Diperkosa
Sebelumnya pesawat Garuda Indonesia mendarat di landasan pacu Bandara SIM, Minggu (10/5/2020) pukul 14:40 WIB.
Maskapai pelat merah tersebut membawa 55 orang penumpang dari Jakarta.
Lalu pesawat kembali take off dari Blangbintang pukul 15:46 Wib dengan mengangkut 63 orang penumpang.
“Penumpang yang datang dan berangkat memang tidak penuh, hampir semuanya yang berangkat itu pekerja dan beberapa orang yang pergi untuk dinas,” ujar Fahmi.
Penerbangan niaga berjadwal rute domestik kembali diperbolehkan beroperasi mengangkut penumpang sejak 7 Mei 2020 guna mengatasi Covid-19 di Indonesia.
• VIDEO - Rumahnya Hancur Diterjang Angin, Janda Miskin Beranak Dua di Bireuen Ini Belum Dapat Bantuan
Adapun sesuai dengan SE No. 4/2020, yang masuk dalam kriteria pengecualian (diperbolehkan melakukan perjalanan di masa larangan mudik) adalah perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta, yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan Covid-19; pelayanan pertahanan, keamanan dan ketertiban umum; pelayanan kesehatan; pelayanan kebutuhan dasar; pelayanan pendukung layanan dasar; pelayanan fungsi ekonomi penting.
Kriteria pengecualian juga mencakup perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.
Lalu, repatriasi Pekerja Migran Indonesia, WNI dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai ketentuan yang berlaku.(*)
• Militan Serang Klinik Bersalin di Kabul, Ibu Baru Melahirkan Bersama Bayinya Tewas
• Wanita Ini Belanja Pakai Uang Palsu, Mengaku Dapat Uang Palsu Usai Layani Pria Hidung Belang
• Kepala BNN Aceh Jelaskan Kondisi Darurat Narkoba di Aceh ke Pimpinan DPRA