Berita Banda Aceh
Peraturan Wali Kota Wajib Masker di Banda Aceh Mulai Berlaku Efektif Sabtu, 16 Mei 2020
Kewajiban masyarakat untuk mengenakan masker dalam rangka pencegahan dan memutuskan mata rantai penyebaran virus Corona (Covid-19), mulai berlaku...
Penulis: Misran Asri | Editor: Jalimin
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kewajiban masyarakat untuk mengenakan masker dalam rangka pencegahan dan memutuskan mata rantai penyebaran virus Corona (Covid-19), mulai berlaku efektif Sabtu, 16 Mei 2020 mendatang, pukul 00.00 WIB.
Penegasan itu tercantum dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Banda Aceh, Nomor 24, tentang Penggunaan Masker dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 akan berlaku efektif mulai Sabtu 16 Mei 2020, pukul 00.00 WIB.
Lalu, kepastian tersebut juga disampaikan Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman usai memimpin rapat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Banda Aceh di pendopo, Senin (11/5/2020) yang siaran persnya ikut diterima Serambinews.com.
Awalnya, Perwal wajib masker tersebut akan diterapkan sejak Jumat lalu. Namun diundur, karena bencana banjir genangan yang sempat menerjang Banda Aceh. "Tadi setelah menerima masukan dari Ketua DPRK, Kapolresta, Dandim, Kajari, dan unsur Forkopimda lainnya, maka kita putuskan efektif berlaku 16 Mei dinihari nanti," ungkap Wali Kota Aminullah.
Sebelum berlaku efektif, tentang wajibnya pemakaian masker, kata wali kota, perwal yang memuat delapan pasal termasuk soal sanksi itu akan disosialisasikan secara masif kepada masyarakat.
"Mulai dari baliho di pintu masuk, hingga pusat kota, media sosial, maupun pengumuman ke gampong-gampong. Setelah itu baru kita intensifkan razia," kata Wali Kota Aminullah.
Adapun sanksi bagi yang melanggar tidak bersifat materil, terang Aminullah. Namun, sanksinya mulai dari peringatan tertulis yang disertai pencatatan identitas, tidak diberikan pelayanan pada fasilitas publik, hingga penarikan sementara identitas kependudukan bagi yang melakukan pelanggaran secara berulang.
Perwal tersebut bukan hanya berlaku wagi warga kota tapi juga pendatang atau warga dari luar kota Banda Aceh, jelas Aminullah.
"Untuk yang ber-KTP luar kota dan melakukan pelanggaran secara berulang, maka yang bersangkutan diharuskan keluar dari Kota Banda Aceh," ungkapnya
Adapun masker yang digunakan meliputi masker N95, masker biasa atau masker bedah, dan masker kain.
"Selain kewajiban menggunakan masker, warga juga diminta menjaga jarak (physical distancing) minimal 1,5 meter dan menghindari kerumunan," katanya lagi.
Pada kesempatan itu, wali kota juga menginfokan perkembangan Covid-19 per 10 Mei 2020 di Banda Aceh.
"Alhamdulillah pasien positif corona maupun PDP di Banda Aceh nihil, ODP 792 orang telah selesai kita pantau dan tinggal tersisa 23 orang saja," urainya.
Meski demikian, mengingat akses Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) mulai dibuka kembali, wali kota mewanti-wanti akan peningkatan ODP.