Berita Pidie
Polisi Tangkap Truk Berisi Kayu di Ruas Jalan Beureunuen -Tangse Pidie, Diangkut Pada Dini Hari
Satuan Reskrim Polres Pidie menangkap satu truk BL 8528 OC berisi kayu di jalan Beureunuen-Tangse. Lokasi penangkapan di kawasan Gampong Sagoe..
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Jalimin
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Satuan Reskrim Polres Pidie menangkap satu truk BL 8528 OC berisi kayu di jalan Beureunuen-Tangse. Lokasi penangkapan di kawasan Gampong Sagoe, Kecamatan Keumala, Pidie, Senin (11/5/2020) sekitar pukul 03.00 WIB, dini hari.
Kayu ukuran campuran dari kelompok sembarang keras itu diduga hasil ilegal loging.
"BB tujuh kubik kayu bersama truk telah diamankan di Mapolres Pidie," kata Kapolres Pidie, AKBP Andy NS Siregar SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Eko Rendi Oktama kepada Serambinews.com, Selasa (12/5/2020).
Ia menyebutkan, polisi juga mengamankan seorang lelaki berinisial ML Bin HS (44) sopir warga Gampong Balee Pineueng, Kecamatan Peukan Baro, Kabupaten Pidie.
Dikatakan, tujuh kubik kayu yang yang diangkut menggunakan truk diduga telah melakukan tindak pidana ilegal loging.
Tindakan dilakukan pelaku dengan mengangkut kayu hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan surat atau dokumen yang sah dari pejabat berwenang. "Pelaku kita intai yang mengangkut kayu pada dini hari," jelasnya.(*)
• Di Tengah Pandemi Covid-19, Kota Blangpidie Tetap Ramai Pengunjung Jelang Idul Fitri
• PMI Bener Meriah Salurkan Batuan Korban Kebakaran di Samar Kilang
• Horee, Sebentar Lagi ASN Pidie Terima THR Sekitar Rp 37 M, Ternyata 35 ASN tidak Diberikan, Mengapa?