Berita Nagan Raya
Polisi Tangkap Warga Pemilik 5 Paket Sabu di Nagan Raya
Barang bukti yang didapat polisi, 5 paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat lebih kurang 0,93 gram.
Penulis: Rizwan | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Satuan Reserse Narkoba Polres Nagan Raya, menangkap dua tersangka kasus sabu-sabu di sebuah rumah di Desa Arongan, Kecamatan Kuala Pesisir kabupaten setempat, Selasa (12/5/2020) sekira pukul 17.00 WIB.
Selain menangkap pelaku, polisi ikut mengamankan 5 paket sabu-sabu seberat 0,93 gram.
Informasi diperoleh Serambinews.com, penangkapan dua tersangka yakni C (22) dan K (20) setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat.
Kedua warga tersebut penduduk asal Nagan Raya.
Polisi akhirnya membekuk kedua tersangka dengan mengamankan BB 5 paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat lebih kurang 0,93 gram, 1 buah kaleng kotak rokok gudang garam merah warna merah dan 1 HP.
"Kedua tersangka kini diamankan di Mapolres untuk proses penyelidikan lebih lanjut," kata Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno SIK didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Zaflaini dalam siaran pers.
Dikatakannya, tersangka dikenakan Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara.
"Polisi masih mengembang kasus ini termasuk menyelidiki asal usul sabu tersebut," katanya.(*)
• Tiga Pria Bersenjata Serang Rumah Sakit di Afghanistan, 14 Orang Meninggal Termasuk 2 Bayi
• Cegah Penularan Covid-19, Forkopimda Nagan Raya Larang Warga Mudik Lebaran
• Viral Polisi Pakai Topeng Celuluk Bali Sosialisasi Masker, Unik Tapi Seram
• 6 Petani Meninggal Tersengat Listrik Jebakan Tikus, Bupati Ancam Tuntut Pemilik Sawah