Posko Pengaduan THR
Perusahaan tidak Beri THR, Karyawan Bisa Lapor ke Posko Pengaduan Disnaker Banda Aceh
Posko pengaduan THR ini dibuka sampai dengan satu bulan, dari hari ini sampai sesudah lebaran
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Untuk memastikan semua karyawan/pekerja di perusahaan mendapat hak Tunjangan Hari Raya (THR), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banda Aceh membuka posko pengaduan THR mulai Rabu (13/5/2020).
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnaker Kota Banda Aceh, Ahmad Badrun SE mengatakan, posko ini akan menampung keluhan atau laporan para pekerja yang tidak mendapat THR dari perusahaannya.
"Posko pengaduan THR ini dibuka sampai dengan satu bulan, dari hari ini sampai sesudah lebaran," kata Badrun kepada Serambinews.com, Rabu (13/5/2020).
Pengaduan itu bisa disampaikan langsung ke posko bertempat di Disnaker Banda Aceh atau melalui contact person 085260504502 (Dani) dan 085261382683 (Hajri).
"Untuk hari ini belum ada pekerja yang melapor ke Disnaker karena kita baru hari ini membuka posko pengaduan THR sesuai surat Kadisnakermobduk Aceh Nomor 561/1514," katanya.
• Besok, Pangdam IM ke Aceh Tamiang, Pastikan Kesiapan Posko Check Point, Juga ke Agara dan Singkil
• Sejumlah Warga Paya Tumpi Baru Diungsikan
• 8.073 KPM di Abdya Terima BST Tahap Pertama, Ini Jumlah Penerima Per Kecamatan
Menindaklanjuti surat Kadisnakermobduk Aceh, sambung Badrun, pihaknya akan mengeluarkan surat edaran Wali Kota Banda Aceh kepada pengusaha untuk membayar THR bagi karyawannya paling telat tujuh hari sebelum lebaran sesuai Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan.
Berdasarkan data Disnaker Banda Aceh, jumlah perusahaan di Banda Aceh yang baru terdaftar sebanyak 356 perusahaan.
"Kita berharap pekerja yang tidak dapat THR bisa melapor ke posko pengaduan THR 2020 Disnaker Kota Banda Aceh," ujarnya.
Posko pengaduan THR, kata Badrun, akan menerima laporan dan pengaduan pekerja terhadap perusahaan yang tidak memberikan THR.
Selain itu juga menerima laporan kesepakatan pengusaha dan pekerja apabila perusahaan tidak mampu membayar THR sesuai ketentuan undang-undang serta memantau pelaksanaan THR di perusahaan.
Apabila ada masuk laporan terkait perusahaan yang tidak memberi THR kepada pekerjanya, pihak posko akan menyelesaikan persoalan itu dengan menempuh jalur mediasi dengan mediator dari pihak ketenagakerjaan.
"Kita akan membantu memperjuangakn agar kewajiban perusahaan memberikan THR bisa dilaksanakan. Tapi jika THR tidak diberikan juga maka akan dikenakan sanksi administratif sesuai Permenaker Nomor 6/2016 tentang THR," ungkap Badrun.(*)