Update Corona di Aceh
PN tetap Gelar Sidang di Tengah Pandemi Covid-19, Gangguan Suara Sering Jadi Kendala
Pengadilan Negeri (PN)/Tipikor Banda Aceh tetap melaksanakan persidangan di tengah pandemi virus corona (Covid-19)
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Pengadilan Negeri (PN)/Tipikor Banda Aceh tetap melaksanakan persidangan di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
Persidangan selama Covid-19 dilakukan secara daring atau melalui aplikasi Zoom.
Dalam persidangan ini, majelis hakim, jaksa, dan terdakwa tidak berada dalam satu ruangan seperti biasanya.
Tapi terdakwa tetap mengikuti persidangan melalui rutan, begitu juga dengan jaksa dari Kejari masing-masing.
• Alhamdulillah, Pasien Covid-19 Asal Bener Meriah Sembuh
Humas PN/Tipikor Banda Aceh, Sadri SH MH kepada Serambinews.com, Selasa (12/5/2020) mengatakan hampir tidak ada kendala dalam proses persidangan daring.
Hanya saja suara yang keluar aplikasi zoom sering terdengar tidak jelas.
“Terkadang suara yang keluar dari aplikasi zoom terganggu, sehingga majelis hakim harus berulang-ulang menanyakan kepada terdakwa atau saksi yang dihadirkan dalam sidang daring ini,” kata Sadri.
Sadri juga mengatakan ruang sidang pidana umum dan korupsi saat ini dalam satu ruangan.
Selama ini, sidang pidana umum berlangsung di PN Banda Aceh.
• Surati Kemlu, Anggota DPRA Pertanyakan Nasib Nelayan Aceh di Thailand
Sedangkan sidang korupsi di ruang persidangan khusus di samping Masjid At-Taqwa Muhammdyah Aceh.
“Kini disatu tempat karena kita kekurangan infocus. Sehingga jadwal sidang juga disesuaikan agar tidak beradu.
Misal sidang pidana umum dari Senin sampai Kamis. Dihari Jumat persidangan pidana korupsi,” katanya
Sadri juga menambahkan, selama Covid-19 pihak tidak mengurangi jadwal persidangan.
Meskipun terbatas perlatan teleconference, majelis hakim tetap melaksanakan persidangan secara bergilir.
• BREAKING NEWS - Dua Pentolan LSM Pegiat Antikorupsi Ditangkap Tim Saber Pungli
“Tidak bisa kita kurangi jadwal persidangan karena ini menyangkut juga dengan masa penahanan terdakwa.
Jika kita geser jadwal persidangan takutnya habis masa penahanan terdakwa dan ia bisa dilepaskan,” ujar dia.(*)