Berita Aceh Tamiang

WH Aceh Tamiang Kembali Ciduk Orang tak Berpuasa, Sedang Minum Kopi Saat Petugas Patroli Datang

Satpol PP/WH Aceh Tamiang kembali menciduk dua orang yang tidak berpuasa, Rabu (13/5/2020).

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Muhammad Hadi
Dok Satpol PP dan WH Langsa
Dua pelaku yang terjaring patroli karena tidak puasa diperiksa di Satpol PP/WH Aceh Tamiang, Rabu (13/5/2020). Pedagang makanan diingatkan mematuhi Surat Bersama Forkopimda 

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG – Satpol PP/WH Aceh Tamiang kembali menciduk dua orang yang tidak berpuasa, Rabu (13/5/2020).

Keduanya, Sy (41) warga Bundar, Karangbaru, Aceh Tamiang dan Il (39) penduduk Seumadam, Kejuruanmuda, Aceh Tamiang.

Mereka diringkus dari sebuah warung kopi di Sungailiput, Kejuruanmuda sekira pukul 13.00 WIB.

Kasatpol PP/WH Aceh Tamiang Asma’i melalui Kabid Penegakan Syariat Islam Syahrir Pua Lapu menjelaskan ketika itu Il yang merupakan pengunjung warung kedapatan sedang minum kopi.

Erosi Sungai Meluas, SMP Negeri 3 Sawang Terancam Ambruk

Sementara Sy sebagai pemilik warung turut diamankan untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya yang tetap nekat berjualan makanan pada siang hari.

“Keduanya telah melanggar Qanun 11 tahun 2002 tentang Akidah dan Surat Bersama Forkopimda yang mengimbau agar seluruh warga tentang tata cara melaksanakan ibadah puasa,” kata Syahrir.

Dijelaskannya penangkapan ini berawal dari patroli rutin pihaknya pada Rabu (13/5/2020) siang.

Ketika memasuki kawasan kafe pondok di dekat perbatasan Sumatera Utara, pihaknya mendapati salah satu warung beroperasi dan didapati ada pengunjung yang sedang memesan kopi.

Petugas kemudian mengamankan keduanya ke Kantor Satpol PP/WH Aceh Tamiang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sejauh ini petugas hanya mendata identitas keduanya dan menjatuhkan sanksi pembinaan.

Minum Kopi Susu Dingin dan Makan Mi Pada Siang Bulan Puasa, 4 Orang Diamankan WH Aceh Tamiang

Sebelumnya patroli WH di Sungailiput juga mendapat empat orang tidak berpuasa pada Rabu (6/5/2020) siang.

Saat diamankan, masing-masing pelaku tertangkap basah sedang mengosumsi makanan, di antaranya minum kopi susu dingin dan makan mi instan.

Pelaku diketahui berinisial EP (26) selaku pemilik warung dan tiga pelaku lainnya merupakan pengunjung, yakni Sy (22), SS (26) dan F (28) asal Pematangjaya, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Syahrir mengingatkan agar pemilik warung mematuhi imbauan pemerintah daerah untuk tidak melayani pembeli di bawah pukul 16.00 WIB.

“Diharapkan seluruh masyarakat ikut menjaga ketertiban, ketenganan dan kenyamanan umat Islam yang sedang melaksanakan ibadah puasa,” tukasnya. (*)

400 Paket Sembako CRS Bank Aceh Syariah Bireuen Disalurkan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved