Anas Nilai Kenaikan Iuran BPJS Berpotensi Digugat Masyarakat, ‘Pemerintah Akan Dipermalukan'
Anas mengatakan apabila gugatan tersebut dikabulkan pengadilan, maka pemerintah akan dipermalukan.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PPP Anas Thahir menilai keputusan Presiden Joko Widodo menaikkan iuran BPJS Kesehatan lewat Perpres 64/2020 berpotensi digugat masyarakat kembali ke Mahkamah Agung (MA).
Anas mengatakan apabila gugatan tersebut dikabulkan pengadilan, maka pemerintah akan dipermalukan.
Karena kedua kalinya gugatan dikabulkan oleh MA perihal kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
"Seharusnya kenaikan iuran BPJS itu tidak perlu dilakukan, karena masyarakat juga bisa kembali menggugatnya dan berpeluang dikabulkan oleh pengadilan.
Jika hal ini yang terjadi, maka pemerintah akan dipermalukan, baik secara politik maupun secara hukum," ujar Anas, dalam keterangannya, Kamis (14/5/2020).
• Ini Resep Membuat Nastar Keju Nanas Anti Gagal untuk Lebaran, Ternyata Ada Rahasianya
• Jokowi Naikkan Lagi Iuran BPJS Kesehatan, BPJS Watch Nilai Memberatkan Masyarakat
• Sudah Dibatalkan MA, Jokowi Kembali Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Kinerja Direksi Dipertanyakan
Dia juga melihat menaikkan kembali iuran BPJS yang sudah dibatalkan kenaikannya oleh MA membuktikan pemerintah kurang mempunyai sense of crisis.
Apalagi masyarakat saat ini tengah mengalami banyak kesulitan karena pandemi Covid-19.
Sehingga kebijakan pemerintah itu dipastikan akan menambah beban masyarakat.
Seolah-olah, kata dia, semangat dan kegembiraan masyarakat yang baru tumbuh seiring dengan keluarnya putusan MA yang membatalkan kenaikan iuran BPJS akan pupus kembali.
"Kegembiraan itu akan berubah menjadi keprihatinan mendalam di tengah maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) dan meningkatnya jumlah pengangguran akibat kebijakan PSBB yang di berlakukan di berbagai daerah di Indonesia," kata politikus PPP tersebut.
Selain itu, Anas mengatakan kenaikan iuran BPJS di tengah pandemi Covid-19 akan berpotensi membuat masyarakat kesulitan membayar iuran dan semakin banyak masyarakat yang menunggak iuran.
"Seharusnya pemerintah mencari solusi lain untuk menyiasati defisit BPJS, baik dengan melakukan efisiensi atau strategi lainnya yang tidak membebani masyarakat yang sedang kesusahan," tandasnya.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I, II dan III yang tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
• Iuran BPJS Naik, Saleh: Sejak Awal Saya Menduga Pemerintah Akan Lawan Putusan MA dengan Aturan Baru
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan mulai diberlakukan pada 1 Juli 2020.