Anas Nilai Kenaikan Iuran BPJS Berpotensi Digugat Masyarakat, ‘Pemerintah Akan Dipermalukan'

Anas mengatakan apabila gugatan tersebut dikabulkan pengadilan, maka pemerintah akan dipermalukan.

Editor: Amirullah
Kompas.com/Retia Kartika Dewi
Ilustrasi BPJS (Kompas.com/Retia Kartika Dewi) 

Namun iuran kelas III baru akan naik atau diberlakukan pada tahun 2021.

Adapun kenaikan iuran BPJS Kesehatan dalam Perpres 64/2020 adalah sebagai berikut :

Iuran Kelas I yaitu sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.

Iuran Kelas II yaitu sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.

Iuran Kelas III Tahun 2020 sebesar Rp 25.500, tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp 35 ribu.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kenaikan Iuran BPJS Berpotensi Digugat, 'Jika Dikabulkan Pengadilan, Pemerintah Akan Dipermalukan'

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved