Berita Banda Aceh
Beda dengan Menteri Agama, MPU Aceh Bolehkan Warga Shalat Hari Raya Idul Fitri di Masjid
Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh membolehkan masyarakat Aceh untuk melaksanakan shalat Idul Fitri atau Ied di masjid-masjid seperti biasanya
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi, mengimbau supaya umat Islam menjalankan shalat Idul Fitri di rumah demi menghindari penularan Covid-19 yang hingga kini masih menjadi pandemi.
Tapi imbauan itu tampaknya tak berlaku di Aceh.
Karena Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh membolehkan masyarakat Aceh untuk melaksanakan shalat Idul Fitri atau Ied di masjid-masjid seperti biasanya.
"Mensikapi kondisi Aceh kekinian, pelaksanaan shalat ied boleh dilakukan di masjid-masjid seperti shalat biasa, tapi tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti memakai masker," kata Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali menjawab Serambinews.com, Kamis (14/5/2020).
• Menteri Agama Minta Umat Islam Shalat Idul Fitri di Rumah, Untuk Hindari Penularan Virus Corona
Dalam pelaksanaan ibadah, lanjut Tgk Faisal, MPU Aceh sudah mengeluarkan Taushiyah Nomor 5 Tahun 2020 tengang tata cara pelaksanaan ibadah bulan ramadhan dan kegiatan keagamaan lainnya tahun 1441 hijriah.
Dalam Taushiyah itu MPU Aceh meminta kepada pemerintah untuk menetapkan status kawasan penularan pandemi Covid-19 sesuai dengan tingkat dan klasifikasi dharuratnya (terkendali atau tidak terkendali).
Apabila masyarakat yang berdomisili di kawasan yang kondisi penularan wabah penyakit Covid-19 masih terkendali,
maka pelaksanaan ibadah shalat fardhu, tarawih, witir dan shalat hari raya (shalat ‘Id) dapat dilaksanakan di masjid dan meunasah dengan membatasi waktu pelaksanaannya.
• VIDEO - Bayi yang Masih Bertali Pusat Dilempar dari Lantai 4, Ditemukan Selamat dan Sehat
"Diminta kepada setiap komponen masyarakat yang berdomisili di kawasan yang kondisi penularan wabah penyakit Covid-19 tidak terkendali, agar tidak menyelenggarakan semua aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak," bunyi taushiyah MPU Aceh tersebut.
Terkait anjuran Menag Fachrul Razi yang meminta shalat hari raya Idul Fitri dilaksanakan di rumah masing-masing.
Tgk Faisal tidak mempersoalkannya karena memang status Jakarta dan sekitarnya saat ini masih darurat Covid-19.
"Sifatnya anjuran boleh-boleh saja kalau tidak diskriminasi, kalau untuk orang berusia 45 tahun ke bawah sudah bisa beraktivitas maka pelaksanaan ibadah juga harus seperti itu," jelas Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Aceh ini.
Larang Pawai Takbir
Dalam kesempatan itu, Tgk Faisal Ali yang juga Pimpinan Dayah Mahyal 'Ulum Al Aziziyah Sibreh, Aceh Besar ini menyampaikan dalam menyambut hari raya Idul Fitri, MPU Aceh hanya melarang warga untuk melaksanakan pawai takbir seperti yang dilaksanakan saban tahun.
• STOP, Jangan Lagi Panaskan Nasi Sisa Kemarin, Dampaknya Sangat Bahaya