Kasus Sabu
Begini Kronologis Penangkapan Dua Warga Wih Pesam di Gayo Lues
Kedua tersangka diringkus saat menunggu pelanggan untuk melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Penulis: Rasidan | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Rasidan | Gayo Lues
SERAMBINEWS.COM, BLANGKEJEREN - Aparat kepolisian Polres Gayo Lues (Galus) mengamankan dua orang warga asal Simpang Antara kecamatan Wih Pesam Kabupaten Bener Meriah, ketika keduanya sedang berada disebuah warung di kota Blangkejeren kabupaten Galus tersebut, Rabu (13/5/2020) sekitar pukul 23.00 WIB.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan Serambinews.com, penangkapan kedua warga Wih Pesam kabupaten Bener Meriah tersebut dilakukan oleh petugas Satresnarkoba Polres Galus tersebut, setelah polisi mendapat informasi kedua pelaku yang berhasil diringkus itu akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Galus, AKBP Rudi Setiawan, melalui Kasat Narkoba, AKP Syamsuir, kepada Serambinews.com, Kamis (14/5/2020), mengatakan, dua tersangka pengedar sabu-sabu asal Kabupaten Bener Meriah ditangkap petugas ketika sedang berada disebuah warung di seputar kota Blangkejeren tersebut yang sedang menunggu pelanggan untuk melakukan transaksi narkotika jenis sabu itu.
"Kedua tersangka yang diringkus di warung itu yakni Suratmin Bin Ponidi (36) bersama M Ihlas Bin Ramli (38), keduanya tercatat sebagai petani berasal dari Desa Simpang Antara Kecamatan Wih Pesam Kabupaten Bener Meriah. Dari tersangka polisi mengamankan barang bukti sabu 4 bungkus besar dengan berat 21,08 gram dan 10 bungkus kecil dengan berat 3,79 gram dan sebuah mobil Avanza Veloz warna Silver BK 1850 NL dan 4 buah Hp,"sebutnya.
Kasat Narkoba mengatakan, kronologis penangkapan kedua pengedar sabu asal Bener Meriah itu, awalnya Polisi sekitar pukul 22.30 WIB mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada orang yang akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di seputaran kota Blangkejeren, menanggapi informasi tersebut.
Selanjutnya, anggota satresnarkoba melakukan penyelidikan dan sekira pukul 23.00 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap dua orang laki yang mengaku bernama Suratmin (36) dan M Ikhlas (38) disebuah warung di Blangkejeren tersebut.
Kemudian petugas melakukan pengggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti jenis sabu-sabu.
"Kini kedua tersangka bersama barang bukti itu telah diamankan di Mapolres Galus guna untuk pengembangan dan proses lebih lanjut,"sebutnya.(*)
• Roket China Long March-5B Diduga Pecah di Angkasa, Puing-puing Berjatuhan di Afrika
• Dapat Kabar Ayah Khabib Nurmagomedov Sedang Koma, Begini Reaksi Conor McGregor
• Balita 3 Tahun Warga Panca Lembah Seulawah Besar, Meninggal Terseret Arus, Begini Kronologinya
• Seperti Kerasukan Setan, Pria Ini Tikam Istrinya yang Hamil Lalu Lempar Bayinya ke Tebing Curam
