Dua Pentolan LSM Terjaring OTT, Peras Keuchik Rp 70 Juta

Dua pentolan lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Aceh Singkil, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Tim Saber Pungli dan Satreskrim Polres

Editor: bakri
SERAMBINEWS.COM/DEDE ROSADI
Kapolres Aceh Singkil, AKBP Mike Hardy Wirapraja, menunjukkan barang bukti uang Rp 50 juta dalam OTT terhadap pentolan LSM yang memeras Kepala Desa, Rabu (13/5/2020). 

SINGKIL - Dua pentolan lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Aceh Singkil, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Tim Saber Pungli dan Satreskrim Polres setempat, Selasa (12/5/2020) sore. Mereka adalah Herman (31) dan Irfan (31), keduanya warga Kecamatan Gunung Meriah, kabupaten setempat.

Menurut polisi, di kartu karta penduduk (KTP), kedua tersangka berprofesi wiraswasta. Sementara di kalangan masyarakat Singkil, mereka selama ini dikenal sebagai pentolan LSM yang giat menyuarakan perlawanan terhadap korupsi. Karena itu, penangkapan mereka mengejutkan warga kabupaten tersebut.

Keduanya disergap petugas saat menerima uang dari Irwan B (IB), Kepala Desa (Keuchik) Ketangkuhan, Kecamatan Suro Makmur, Aceh Singkil, di Jalan Nasional Singkil-Subulussalam, kawasan Desa Mandumpang, kecamatan yang sama. Dari tangan tersangka, polisi mengamamkan uang tunai Rp 50 juta yang diduga hasil memeras IB. Selain itu, mobil Toyota Agya warna merah BL 1871 JU, telepon genggam, dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) sepeda motor.

Kapolres Aceh Singkil, AKBP Mike Hardy Wirapraja, dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Rabu (13/5/2020), mengungkapkan, kedua pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan rekaman video perbuatan asusila IB dengan seorang perempuan. Pelaku meminta korban memberikan uang Rp 70 juta. "Jika tidak, mereka mengancam menyebarkan rekaman video tersebut," kata AKBP Mike didampingi Wakapolres Kompol Sutan Siregar dan Kasat Reskrim AKP Fauzi.

Pada tahap awal, sambung Kapolres, korban memberikan uang Rp 15 juta. Kemudian, saat transaksi kedua IB menyerahkan lagi Rp 50 juta. Namun, akhirnya pelaku tertangkap polisi. "Sebagai jaminan sebelum menyerahkan uang, korban memberikan BKPB sepeda motor kepada tersangka," jelas Kapolres.

Rupanya IB tak tahan diminta uang dalam jumlah banyak. Ia lantas melapor ke polisi. Atas laporan tersebut, polisi kemudian melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kedua pelaku. Menurut AKBP Mike Hardy Wirapraja, dua pelaku disangka melanggar Pasal 368 ayat (1) jo Pasal 369 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke (1e) KUHPidana, dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Kapolres menjelaskan, pemeriksaan terhadap kedua tersangka dilakukan secara maraton sejak Selasa (12/5/2020) malam di Posko Saber Pungli Kabupaten Aceh Singkil, di Mapolres setempat, kawasan Kampung Baru, Kecamatan Singkil Utara dan masih berlangsung hingga Rabu (13/5/2020).

Perempuan misterius

Video asusila yang mejadi senjata bagi kedua tersangka untuk memeras IB ternyata memiliki kisah tersendiri. Syafar Tanjung, kawan dekat IB, menyatakan dirinya perlu meluruskan terkait rekaman video perbuatan asusila tersebut. "Saya dekat dengan Saudara IB," ujar Syafar, Rabu (13/5/2020).

Menurutnya, video itu bukanlah video asusila seperti yang dibayangkan oleh banyak orang. Video yang dimaksud oleh tersangka, sebut Syafar, adalah video call melalui aplikasi WhatsApp (WA).

Syafar mengungkapkan, dua pekan lalu tiba-tiba ada perempuan tak dikenal yang melakukan video call ke nomor ponsel korban. "Saat melakukan video call, perempuan itu bugil," ujar Syafar. Belakangan diketahui perempuan misterius tersebut ternyata merekam video call yang dilakukannya dengan IB. Hasil rekaman itu kemudian digunakan untuk mengancam IB agar mengirim sejumlah uang kepadanya.

Beberapa hari kemudian, datang dua pentolan LSM, menakut-nakuti IB. "Pada moment itulah kedua pentolan LSM tersebut hadir. Dalam melakukan aksinya, seorang pentolan LSM terkesan menekan dan seorang lagi seolah-olah menjadi penengah," ungkap Syafar.

Keterangan Syafar dibenarkan Irwan B (IB). Ia mengkau dijebak karena merasa tidak pernah berbuat asusila. Sebab, menurut Irwan, yang melakukan video call adalah perempuan yang tidak dikenal, bukan dirinya.

Syafar berharap perempuan penelepon IB menggunakan video call itu dapat dihadirkan agar kasus tersebut bisa jelas. Sebab, tambah Syafar, dirinya mendapat informasi bahwa sudah tujuh kepala desa lain di Aceh Singkil yang mengalami nasib serupa. "Divideo call oleh perempuan sama dan meminta duit. Jika tidak, video akan disebar," kata Syafar.

Syafar juga mempertanyakan dari mana pelaku mendapatkan video tersebut, hingga bisa jadi alat untuk memeras korban. "Apakah ada unsur kerja sama yang sudah direncanakan dengan matang antara perempuan itu dengan pentolan LSM atau tidak," tanyanya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved