Berita Aceh Tamiang
Inspektorat Pastikan Pengerasan Jalan di Manyakayed tidak Double Anggaran, Begini Penjelasannya
“Memang ada dua sumber dana, tapi bukan dikucurkan pada titik pekerjaan yang sama. Ini dua pekerjaan berbeda,” kata Inspektur Kabupaten Aceh Tamiang
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Mursal Ismail
“Memang ada dua sumber dana, tapi bukan dikucurkan pada titik pekerjaan yang sama. Ini dua pekerjaan berbeda,” kata Inspektur Kabupaten Aceh Tamiang, Asra, Kamis (14/5/2020).
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG – Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang membantah terjadi double anggaran untuk pengerjaan pengerasan jalan di Dusun Matang Gelugur, Kampung Pahlawan, Kecamatan Manyakpayed.
Berdasarkan audit oleh tim Inspektorat, pengerasan jalan sepanjang 630 meter itu memang memakai dua sumber dana, yakni APBK 2019 sebesar Rp 90 juta dan Dana Desa Rp 49.400.000.
Namun dipastikan dua sumber dana itu dialokasikan pada dua pekerjaan berbeda.
“Memang ada dua sumber dana, tapi bukan dikucurkan pada titik pekerjaan yang sama.
Ini dua pekerjaan berbeda,” kata Kepala Inspektorat atau Inspektur Kabupaten Aceh Tamiang, Asra, Kamis (14/5/2020).
• Empat Persiapan Agar Meraih Lailatul Qadar di Bulan Ramadhan
• Beda dengan Menteri Agama, MPU Aceh Bolehkan Warga Shalat Hari Raya Idul Fitri di Masjid
• Ruangan Teungku Chik Ditiro RS Indonesia di Jalur Gaza Selalu Dipenuhi Pasien
Dia menjelaskan pengerasan yang bersumber dari APBK tidak dapat menyelesaikan seluruh pekerjaan atau hanya mencakupi volume pekerjaan 3,5x350 meter.
Kekurangan pekerjaan sepanjang 280 meter ini kemudian ditutupi dengan anggaran Dana Desa.
“Ini dilakukan oleh Pemerintah Kampung dalam hal ini Datok Penghulu Pahlawan agar jalan tersebut dapat dimanfaatkan oleh warga,” kata Asra didampingi Irban IV, Albitar.
Dalam kesempatan itu Asra mengakui pihaknya telah menerima laporan warga terkait dugaan pekerjaan yang menyalahi aturan.
Dia pun membantah bila pihaknya tidak menindaklanjuti laporan itu, karena tim audit langsung diturunkan dan hingga kini masih terus bekerja.
“Ini kan tahapannya panjang, belum lagi Covid-19 yang mengharuskan seluruh datok penghulu dikarantina karena baru pulang bimtek dari Bandung.
Tapi kami pastikan bahwa kami langsung merespon laporan itu,” terangnya.
Dia pun memastikan seluruh tahapan pemeriksaan sudah dilakukan sesuai prosedur audit.
Bahwa dalam prosedur audit, tim wajib menggunakan beberapa metode pemeriksaan seperti pengumpulan laporan pertanggungjawaban keuangan kampung.
Kemudian pengumpulan seluruh dokumen-dokumen penting yang terkait pelaksanaan ADD serta wawancara atau konfirmasi langsung terhadap perangkat kampung dan pihak terkait yang terlibat.
“Dalam pemeriksaan ini Inspektorat menyertakan pengawas Bidang Bina Marga Dinas PUPR yaitu saudara Wahyu.
Dan beliau menjelaskan kepada tim tentang batasan titik nol pekerjaan hingga titik 100 (titik akhir) atau sepanjang 350 meter, pekerjaan yang menggunakan dana APBK dengan leading sector Dinas PUPR,” jelasnya..
Pengerasan jalan ini sempat menjadi sorotan setelah tim Pansus LKPJ Komisi I DPRK Aceh Tamiang meninjau lokasi pengerjaan pada Selasa (12/5/2020) lalu.
Tim mempertanyakan penggunaan dua mata anggaran pada objek yang sama. (*)