Berita Aceh Tenggara
Kasus Bebek Petelur di Agara, Polda Aceh Periksa Kadis Pertanian dan PPK, Ini Penjelasan Polisi
Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh, Kamis (14/5/2020) memeriksa sebagai saksi, Asbi SE Kepala Dinas Pertanian Aceh....
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Jalimin
Laporan Asnawi Luwi |Aceh Tenggara
SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh, Kamis (14/5/2020) memeriksa sebagai saksi, Asbi SE (Kepala Dinas Pertanian Aceh Tenggara) dan Marhalim sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan bantuan bebek petelur tahun 2019 di Polres Aceh Tenggara.
Pemeriksa kedua pejabat ini terkait pengadaan bebek petelur tahun 2019 dan tahun 2018 oleh pejabat lainnya dengan total anggaran selama dua tahun mencapai Rp 12,9 miliar bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU).
Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Margiyanta, kepada Serambinews.com, Kamis (14/5/2020) mengatakan, pihaknya telah menurunkan lima orang tim Ditreskrimsus Polda Aceh untuk memeriksa para saksi terkait pengadaan bebek petelur tahun 2018/2019 mencapai Rp 12,9 miliar di Aceh Tenggara.
Kata dia, hari ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi Kepala Dinas Pertanian Agara, Asbi SE. Selain itu, juga diperiksa Marhalim, PPK pengadaan bebek petelur tahun anggaran 2019. Rencananya, Jumat (15/5/2020) dijadwalkan untuk memeriksa saksi lain yakni, Muaddin PPK pengadaan bebek petelur tahun anggaran 2018 bersama dengan kontraktor dari CV Beru Dinam.
Menurut Kombes Pol Margiyanta, pemeriksaan terhadap kedua saksi mulai pagi hari dilakukan hingga sore harinya dengan sejumlah pertanyaan terkait pengadaan bebek petelur oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh dan pemeriksaan pengadaan bebek petelur selama dua tahun di Kabupaten Aceh Tenggara ini berdasarkan laporan dari masyarakat.
• Disebut Anak Mantan Gubernur GAM, Begini Komentar Dr Iqbal yang Lulus Calon Kakanwil Kemenag Aceh
• Dua Warga Wih Pesam Bener Meriah Diringkus Polisi di Gayo Lues, Ini Kasusnya
• BREAKING NEWS - Lima Ruko Terbakar di Blangpidie, Tiga Ludes
Seperti diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Aceh membidik kasus pengadaan bebek petelur di Aceh Tenggara tahun anggaran 2018/2019 mencapai Rp 12,9 miliar dari dana DAU.
Seperti diketahui, ternak bebek petelur seluruhnya disalurkan mencapai 84.459 ekor lebih dengan menghabiskan anggaran Rp 8,7 miliar.Ternak bebek petelur itu dibagikan kepada 194 kelompok ternak dan diberikan 500 ekor per kelompok.
Sementara itu, Ketua Lembaga Pengembangan Potensi Intelektual Muda (LP2IM) Aceh Tenggara, M Sopian Desky mengapreasi, langkah Ditreskrimsus Polda Aceh yang telah melakukan penyelidikan terhadap pengadaan bebek petelur selama dua tahun berturut-turut.
Ia sangat mendukung kasus ini agar dituntaskan. Karena, pihaknya yakin ada terjadi dugaan korupsi berjamaah dalam pengadaan bebek petelur tersebut. Makanya, pihaknya berharap penyidik bisa lebih jeli untuk menelusuri aliran dana yang disinyalir proyek yang menjadi "ladang empuk" tindakan korupsi dalam pengadaan bebek petelur tersebut.
LSM LP2iM Agara siap membantu tim penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh untuk memberikan dokumen pendukung dalam kasus pengadaan bebek petelur selama dua tahun di Agara tersebut. Dan, juga dalam waktu dekat ini, LSM LP2IM Aceh Tenggara akan melaporkan kasus pengadaan ternak sapi dan ternak kambing tahun anggaran 2017/2018 di Agara.
Karena, setiap proyek ini dinilai hanya mencari keuntungan saja, karena tidak ada bantuan baik ternak sapi, kambing maupun bebek yang berkembang di Agara. Ini terkesan proyek yang gagal dan ini juga disebabkan karena para penerima bantuan tidak dikaji dan tidak tetap sasaran. "Korupsi di Tanah Alas ini pelakunya harus dipenjarakan agar ada efek jera," pungkas Sopian Desky.(*)
• Bupati Mawardi Ali Salurkan Sembako Untuk Warga Pulo Aceh Yang Terdampak Covid-19
• Begini Ini Cara Penukaran Uang di tengah Pandemi Covid-19
• Inspektorat Pastikan Pengerasan Jalan di Manyakayed tidak Double Anggaran, Begini Penjelasannya