Plt Bupati Bireuen Sampaikan LKPJ
Plt Bupati Bireuen, Dr H Muzakkar A Gani menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bireuen
BIREUEN - Plt Bupati Bireuen, Dr H Muzakkar A Gani menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bireuen tahun anggaran 2019 dalam rapat paripurna I masa persidangan II, di ruang sidang DPRK, Selasa (12/5/2020) siang.
Kecuali itu, agenda rapat juga membahas dua rancangan qanun tentang penyertaan modal Pemkab Bireuen kepada PT Bank Aceh Syariah, dan perubahan kedua atas qanun Kabupaten Bireuen Nomor 8 tahun 2008 tentang pendirian PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang.
Plt Bupati Bireuen, Dr H Muzakkar A Gani SH MSi dalam sidang dipimpin Ketua DPRK, Rusyidi Mukhtar SSos dihadiri Forkopimda, anggota dewan, kepala SKPK, dan pimpinan kedua Bank itu mengatakan,
bahwa penyusunan LKPJ ini berpedoman pada rencana kerja Pemkab Bireuen sebagai penjabaran program, serta Rencana Kerja Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten (RKPJMK) Bireuen.
Plt Bupati menjelaskan, sesuai aturan yang berlaku, Pemkab Bireuen pada tahun 2019 sudah melaksanakan 24 bidang urusan wajib dan enam urusan pilihan. Terkait dua rancangan qanun dimaksud akan dibahas oleh anggota dewan sesuai mekanisme telah diatur undang-undang. "Kami mengucapkan terimakasih kepada pimpinan dan anggota dewan yang sudah menerima rancangan qanun yang kami ajukan," tutur Plt Bupati.
Ketua DPRK Bireuen, Rusyidi Mukhtar SSos yang memimpin sidang mengatakan, rancangan qanun ini sangat penting, sehingga harus segera dibahas. Selanjutnya akan dijadikan landasan hukum dalam pelaksanaan Pemerintahan Kabupaten Bireuen.(kbr)