Luar Negeri
Seperti Kerasukan Setan, Pria Ini Tikam Istrinya yang Hamil Lalu Lempar Bayinya ke Tebing Curam
Sebelum melemparkan anaknya, pria itu terlebih dahulu menikam istrinya yang sedang hamil dan seorang yang mencoba membantu istrinya.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Safriadi Syahbuddin
“Aku adalah ibu dari Madalyn Payton Slater, bayi perempuan berusia satu tahun yang dibunuh pada 6 Mei 2020 oleh ayahnya ketika dia pergi dari jalan bebas hambatan KM 74 setelah memukul dan menikamku, lalu meninggalkanku untuk mati di Barat Daya tempat parkir Gereja Komunitas, “ tulisnya.

“Putri saya adalah kasih sayang sepanjang dalam hidup saya dan dia sangat berarti bagi saya,” lanjutnya
“Semua yang saya lakukan dan selama sisa hidup saya adalah untuknya. Dia cantik dan senyumnya menular, bahkan setelah hari yang buruk, dia selalu menghiburku. Dia terlalu cepat diambil dari dunia ini,” sambungnya.
• Kasus Global Capai 4,3 Juta, WHO Memeringatkan Pandemi Covid-19 Mungkin Tidak Akan Pergi
• Filipina Kewalahan, Virus Corona Diam di Rumah, Topan Vongfong Paksa Warga Mengungsi
"Aku ingin mengadakan pemakaman yang indah untuk menghormati Madalyn dan akan sangat menghargai bantuan apa pun yang bisa aku dapatkan melalui GoFundMe ini untuk pengeluarannya," tutupnya.
Paman Grome, Chris Grome, mengatakan kepada stasiun KESQ bahwa keponakannya yang berusia 23 tahun sedang hamil enam bulan anak keduanya.
Gome ditikam beberapa kali, termasuk di perut dan tenggorokan, tetapi dia berhasil melawan Slater.
Menurut halaman Facebook-nya, Grome dan Slater menikah pada Maret 2018.
Setelah kecelakaan tersebut, pria Slater dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan perawatan karena cedera.
Setelah dilakukan pegobatan, Slater dimasukkan ke penjara Indio atas tiga tuduhan kejahatan tingkat dua pembunuhan, percobaan pembunuhan dan penyerangan dengan senjata mematikan.
• Arab Saudi Akan Lockdown Penuh Selama Libur Idul Fitri, Pelanggar Didenda Hampir Rp 800 Juta
• Dilempar dari Lantai 4, Bayi yang masih Bertali Pusat Ditemukan Selamat dan Sehat
Dia ditahan dengan jaminan 1 juta dolar AS ( Rp 14,9 miliar) sembari menunggu persidangan di pengadilan berikutnya.
Sementara itu, diketahui Slater juga terdaftar sebagai pelanggar seks di California yang berasal dari hukuman 1995.
Pada saat itu, Slater melakukan penetrasi seksual ke korban dengan menggunakan benda asing secara paksa.
Slater dibebaskan dari penjara setelah menjalani dua tahun dalam kasus itu seksual itu. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)