Bertentangan dengan Semangat Putusan MA, Perpres Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Kembali Digugat

Sholeh juga mengatakan, seharusnya pemerintah mengevaluasi kinerja BPJS terkait defisit yang selalu menjadi alasan kenaikan iuran.

Editor: Amirullah
Kompas.com/Retia Kartika Dewi
Ilustrasi BPJS (Kompas.com/Retia Kartika Dewi) 

Ia pun kembali menggugat dan gugatan tersebut dikabulkan.

"Tiga atau dua tahun yang lalu kami pun punya pengalaman yang sama pada saat kami membela taksi online terhadap peraturan Permenhub 26, kalau gak salah waktu itu tahun 2017, yang itu dianggap merugikan kepentingan teman-teman taksi online, itu digugat, dikabulkan."

"Eh bikin peraturan baru yang isinya sama, kita gugat lagi, dikabulkan lagi, sama kayak gini," ungkapnya.

Menurut Sholeh, kenaikan BPJS ini membuat pemerintah terkesan mengakali hukum.

"Ini kesannya pemerintah itu ngakalin hukum, jadi apa gunanya ada pengadilan, Mahkamah Agung, kalau tidak ditaati?" ujarnya.

Sementara itu, dilansir dari Kompas.com, Pihak Istana menyataakan tidak mempermasalahkan masyarakat yang ingin menggugat Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 yang mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan ke Mahkamah Agung.

"Setiap warga negara berhak menggunakan hak-haknya termasuk juga menggugat kebijakan pemerintah di dalam melalui mekanisme yang ada," kata Pelaksana Tugas Deputi II Kantor Staf Kepresidenan Abetnego Tarigan saat dihubungi, Kamis (14/5/2020).

(Tribunnews.com/Widyadewi Metta, Kompas.com/Ihsanuddin)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Perpres Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Kembali Digugat Hari Ini

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved