Zakat Fitrah
Kapan Waktu Paling Afdhal Membayar Zakat Fitrah? Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad
Namun UAS mengatakan penerapan hal tersebut jika dilakukan di zaman sekarang sudah tidak relevan.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Safriadi Syahbuddin
Dalam rangka implementasi pandangan para ulama fiqh serta demi menarik maslahat yang lebih luas, Menteri Agama RI mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6 tahun 2020 yang menghimbau kepada umat Islam agar menyegerakan zakat mal dan zakat fitrah.
Hal ini dilakukan agar pendistribusi lebih cepat kepada orang-orang yang behak menerima zakat.
Terutama ditengah pandemi virus corona, banyak dari kita yang mengalami kesulitan ekonomi.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mengeluarkan Fatwa Nomor 23 tahun 2020 tentang Pemanfaatan Harta Zakat, Infak, dan Shadaqah untuk Penanggulangan Covid-19 dan Dampaknya.
Salah satu point dalam fatwa tersebut adalah zakat fitrah boleh ditunaikan dan disalurkan sejak awal Ramadhan tanpa harus menunggu malam Idul Fitri. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)