Berita Banda Aceh
Kemenkumham Aceh Usul Remisi Idul Fitri 4.354 Napi, 2.076 di Antaranya Napi Narkoba dan 11 Korupsi
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS) Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman, mengatakan remisi khusus diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Mursal Ismail
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS) Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman, mengatakan remisi khusus diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat baik secara administratif maupun substantif.
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Aceh mengusulkan remisi khusus untuk 4.354 narapidana (napi) se-Aceh ke Ditjen Pemasyarakatan.
Ya, remisi khusus Idul Fitri 1441 Hijriah atau 2020 Masehi.
Dari jumlah itu, 2.076 di antaranya napi narkoba dan 11 napi korupsi
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS) Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman, mengatakan remisi khusus diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat baik secara administratif maupun substantif.
Besaran remisi khusus yang diberikan tahun ini antara 15 hari sampai dengan 2 bulan pengurangan masa tahanan yang sudah dijalani.
• Jelang Berbuka, Ratusan Warga Silolo Ramai-ramai ‘Serbu’ Kantor Keuchik, Ternyata Ini Tujuannya
• Sahkah Shalat Mengikuti Imam yang Bacaannya tidak Fasih? Begini Penjelasan Buya Yahya
• Pasien Positif Corona Mengamuk Dijemput Tim Medis, Peluk Orang di Dekatnya supaya Tertular
Adapun rinciannya, narapida yang memperoleh remisi 15 hari sebanyak 764 orang, ini remisi pertama bagi narapidana tersebut.
Kemudian, yang dapat remisi selama 1 bulan ada 2.593 narapidana, remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 779 orang, remisi dua bulan sebanyak 216 orang.
Sedangkan tiga narapidana bebas langsung setelah mendapat remisi khusus II (RK II) yaitu bebas pada hari raya Idul Fitri.
"Ditinjau dari jenis tindak pidana, kasus narkoba yang memperoleh remisi sebanyak 2.076 orang dan tindak pidana korupsi sebanyak 11 orang yang tersebar di beberapa Lapas/Rutan di Aceh," kata Meurah Budian.
Meurah Budiman yang saat ini sudah dimutasi sebagai Kadiv PAS Kemenkumham Jawa Tengah, tapi belum dilantik menambahkan sementara untuk jenis tindak pidana umum lainnya seperti pencurian, pembunuhan, kesusilaan, penipuan, dan lain-lain sebanyak 2.267 orang yang memperoleh remisi khusus Idul Fitri tahun 1441 H/2020 M.
Sedangkan untuk jumlah penghuni Lapas/Rutan/LPKA se Aceh saat ini sebanyak 7.649 orang dengan rincian narapidana 5.855 orang dan tahanan sebanyak 1.794 orang.
"Semua tahanan tersebut belum mempunyai kekuatan hukum tetap (belum incrach) karena masih menjalani proses persidangan di pengadilan dan ada yang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi dan Kasasi ke MA," demikian Meurah Budiman. (*)