Ramadhan 1441 H

Sahkah Shalat Mengikuti Imam yang Bacaannya tidak Fasih? Begini Penjelasan Buya Yahya

Di dalam fiqh yang Anda pelajari, Anda pernah mendengar fiqh bahwasanya seorang qarik tidak boleh berimam kepada ummi.

Penulis: Syamsul Azman | Editor: Safriadi Syahbuddin
YouTube 'Al-Bahjah TV'
Buya Yahya menjelaskan pertanyaan terkait lailatul qadar melalui video YouTube Al-Bahjah TV, Minggu (10/5/2020). 

SERAMBINEWS.COM - Melakukan ibadah shalat, lebih diutamakan berjamaah.

Seperti yang diriwayatkan oleh Imam Muslim mengenai hadist tentang keutamaan shalat berjamaah.

Rasulullah bersabda:

”Maukah aku tunjukkan kepada kalian sesuatu yang dengannya Allah Ta’ala akan menghapus dosa-dosa dan mengangkat derajat kalian?”

Para sahabat berkata, ”Ya, wahai Rasulullah.”

“Menyempurnakan wudhu ketika dalam keadaan sulit, memperbanyak langkah menuju masjid (untuk shalat berjamaah, ), dan menunggu shalat sesudah selesai mengerjakan shalat. Yang demikian itu adalah perjuangan dan perjuangan.“ (HR. Muslim).

MPU Aceh Bolehkan Shalat Idul Fitri di Masjid

MUI Minta Umat Islam Tak Saling Mengunjungi Setelah Shalat Idul Fitri

Bolehkah Membayar Zakat Fitrah untuk Anak di Rantau? Simak Penjelasan Buya Yahya

Lalu bagaimana jika seorang imam shalat tidak fasih membaca Al-Quran? sedangkah makmumnya banyak di belakang.

Terkait hal ini, Buya Yahya memberikan penjelasan melalui video berdurasi 7,28 menit.

Video tersebut berjudul ‘Sahkah Bermakmum Kepada Orang yang Bacaannya Tidak Fasih? Buya Yahya Menjawab’

Diunggah pada 1 September 2019 dan sampai saat ini, Jumat (15/5/2020) sudah ditonton sebanyak 12.575 kali ditonton, pada Channel ‘Al-Bahjah TV’.

Berikut penjelasannya:

Di dalam fiqh yang Anda pelajari, Anda bertanya karena Anda pernah mendengar fiqh bahwa seorang qarik tidak boleh berimam kepada seorang ummi.

Qarik itu adalah seorang yang bisa membaca Al-Fatihah dengan fasih, ia tidak bisa bermakmum kepada seorang yang ummi.

Pilu, Gadis Yatim Piatu Meninggal Berbalut Mukena, Diduga Dibunuh Saat Mau Shalat

Ummi itu bukan orang yang tidak bisa baca, ummi dalam bab shalat adalah orang yang tidak fasih membaca Al-Fatihah.

Maka dalam Imam Mahzab Syafii dikukuhkan, bagi orang yang membaca Fatihahnya bener, tidak sah bermakmum kepada orang yang baca Fatihahnya salah.

Maka orang yang bacaannya bener, dalam mahzab Imam Syafii tidak sah sebab makmum menganggap shalatnya imam tidak bener.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved