Update Corona di Banda Aceh

Perwal Wajib Bermasker di Banda Aceh Berlaku Mulai Pukul 00.00 Nanti dan akan Dirazia, Ini Sanksinya

Perwal ini akan efektif berlaku mulai Sabtu (16/5/2020) terhitung mulai pukul 00.00 WIB nanti.

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Mursal Ismail
FOR SERAMBINEWS.COM
Aminullah Usman, Wali Kota Banda Aceh 

Perwal ini akan efektif berlaku mulai Sabtu (16/5/2020) terhitung mulai pukul 00.00 WIB nanti.

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, sudah menandatangani Perwal Nomor 24 Tahun 2020 tentang kewajiban warga kota ini memakai masker selama pandemi Covid-19. 

Penandatanganan ini dilakukan pada Rabu (6/5/2020) dan sudah pula diundangkan dalam berita daerah. 

Perwal ini akan efektif berlaku mulai Sabtu (16/5/2020) terhitung mulai pukul 00.00 WIB nanti.

Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman mengatakan sejak Senin lalu Perwal ini sudah mulai gencar disosialisasikan kepada masyarakat, baik bagi masyarakat Banda Aceh  maupun warga luar Banda Aceh.

“Sosialisasi sudah gencar kita lakukan, jadi mulai Sabtu akan mulai dilakukan razia oleh tim dan petugas,” ungkap Wali Kota.

PT Taspen Lhokseumawe Bayar THR Pensiunan 10 Daerah, Mulai Hari Ini Bisa Cair, Kecuali Kategori Ini

Bocah 4 Tahun Meninggal Jatuh dari Lantai 12, Orang Tuanya Dilapor ke Polisi, Begini Kronologisnya

Gadis Indonesia yang Jago 5 Bahasa Sindir Komentar yang tak Hargai Multibahasa, Viral di Malaysia

Dalam Perwal tersebut diatur jenis masker apa saja yang bisa digunakan, yaitu masker N95, masker biasa atau masker bedah, atau masker kain.

Setiap orang yang melanggar atau tidak mengenakan masker akan diberikan peringatan tertulis yang disertai pencatatan identitas oleh petugas dan menandatangani pernyataan bersedia memakai masker.

Bagi pelanggar juga diberi sanksi tidak diberikan pelayanan fasilitas publik.

“Pelanggar yang ditemukan melanggar berulang, akan dilakukan penarikan sementara identitas kependudukan,” tambah Wali Kota.

Kemudian bagi warga ber-KTP luar Banda Aceh, jika ditemukan melanggar secara berulang diwajibkan keluar dari wilayah Kota Banda Aceh.

Kepada seluruh warga, Wali Kota mengimbau agar mematuhi Perwal ini sebagai upaya bersama mencegah penyebaran Covid-19.

“Perwal ini kita keluarkan untuk kebaikan bersama, agar kita semua terhindar dari wabah corona.

Inilah ikhtiar kita sembari terus berdoa kepada Allah SWT semoga pandemi ini segera berlalu dari negeri kita tercinta,” harap Aminullah. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved