Berita Lhokseumawe

PT Taspen Lhokseumawe Bayar THR Pensiunan 10 Daerah, Mulai Hari Ini Bisa Cair, Kecuali Kategori Ini

10 daerah itu, yakni Lhokseumawe, Bireuen, Bener Meriah, Aceh Tengah, Aceh Utara, Aceh Timur, Langsa, Aceh Tamiang, Gayo Lues, dan Aceh Tenggara.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Branch Manager PT Taspen Lhokseumawe, Azhar 

10 daerah itu, yakni Lhokseumawe, Bireuen, Bener Meriah, Aceh Tengah, Aceh Utara, Aceh Timur, Langsa, Aceh Tamiang, Gayo Lues, dan Aceh Tenggara.

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - PT Taspen Lhokseumawe telah menyalurkan dana Rp 64.109.554.200 untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) 26.279 pensiunan 10 daerah di Aceh.

Pensiunan 10 daerah itu, yakni Lhokseumawe, Bireuen, Bener Meriah, Aceh Tengah, Aceh Utara, Aceh Timur, Langsa, Aceh Tamiang, Gayo Lues, dan Aceh Tenggara.

Branch Manager PT Taspen Lhokseumawe, Azhar, mengatakan pihaknya sudah mengirim dana THR kepada mitra bayar sejak Kamis (14/5/2020).

"Sehingga hari ini, pihak mitra bayar pun menyalurkan ke rekening masing-masing pensiunan.

Artinya, hari ini dana THR sudah ada di rekening pensiunan atau sudah bisa dicairkan," ujar Azhar.

Gadis Indonesia yang Jago 5 Bahasa Sindir Komentar yang tak Hargai Multibahasa, Viral di Malaysia

Pemko Langsa Mulai Bayar THR 3.596 PNS, Total Rp 15 Miliar Lebih

Viral, Aksi Wanita Ini Berlatih Keras Freestyle Sepak Bola, Sampai Membawanya ke Burj Khalifa Dubai

Azhar menjelaskan besaran THR yang diterima pensiunan adalah gaji pokok ditambah tunjangan keluarga. 

Kemudian tunjangan tambahan penghasilan atas dasar penghasilan dua bulan sebelum Lebaran Idul Fitri, yakni tambahan penghasilan pada bulan Maret 2020.

Namun, sesuai aturan, tidak semua pensiuan akan menerima THR.

Kategori pensiunan yang tidak menerima THR tahun ini adalah pensiunan yang merangkap pejabat negara aktif, penerima dana kehormatan, penerima dana veteran 50 persen.

Selanjutnya, penerima pensiunan rangkap, maka dibayarkan salah satu yang lebih menguntungkan, serta penerima pensiun rangkap yang tunjuk silangnya dibayarkan oleh Asabri. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved