Update Corona di Aceh
Tak Ada Permintaan Pembatalan Pembebasan Lahan Tol, Plt Gubernur Aceh Sarankan Tunda karena Covid-19
Surat Plt Gubernur Aceh bernomor 590/6400 tertanggal 20 April 2020 yang ditujukan kepada Menteri PUPR RI berisi saran agar pengadaan tanah ditunda
Penulis: Mursal Ismail | Editor: Mursal Ismail
Surat Plt Gubernur Aceh bernomor 590/6400 tertanggal 20 April 2020 yang ditujukan kepada Menteri PUPR RI berisi saran agar pengadaan tanah ditunda menyikapi tingginya angka Covid-19 di Aceh pada bulan April.
Laporan Mursal Ismail | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah, tidak pernah meminta Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI, Basuki Hadi Muljono, membatalkan tahapan persiapan pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera, ruas Binjai-Langsa.
Ruas jalan tol itu untuk segmen Aceh Tamiang-Aceh Timur-Langsa.
Surat Plt Gubernur Aceh bernomor 590/6400 tertanggal 20 April 2020 yang ditujukan kepada Menteri PUPR RI berisi saran agar pengadaan tanah ditunda menyikapi tingginya angka Covid-19 di Aceh pada bulan April.
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto, menyampaikan penegasan ini lewat siaran pers kepada Serambinews.com, Jumat (15/5/2020).
Iswanto menyampaikan penegasan ini menanggapi pemberitaan di portal berita aceh.tribunnews.com, terbitan Jumat, 15 Mei 2020.
Berita itu berjudul "FPRM Minta Menteri PUPR Tolak Surat Plt Gubernur Aceh yang Minta Batalkan Pembebasan Lahan Jalan Tol"
• Enam Mahasiswa KKN Unimal Rancang Ruang Sterilisasi Virus Covid-19 di Masjid Blang Rakal
“Pak Plt Gubernur tidak pernah meminta Menteri PUPR untuk membatalkan tahapan persiapan pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera, ruas Binjai-Langsa (segmen Aceh Tamiang-Aceh Timur-Langsa).
Surat tertanggal 20 April 2020 yang dimaksud oleh FPRM adalah saran Plt Gubernur untuk menunda persiapan pengadaan tanah.
Hal tersebut dilakukan karena menyikapi tingginya angka konfirmasi positif Covid-19 di Aceh,” ujar Iswanto.
Iswanto menyebutkan setidaknya ada dua pertimbangan Plt Gubernur, sehingga menyarankan penundaan persiapan pengadan tanah tersebut.
Pertama, karena memperhatikan huruf D, angka 2.a Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI, Nomor 19 Tahun 2020, tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid 19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
• Hasil Uji Swab, Satu Lagi Warga Bener Meriah dari Klaster Temboro Positif Covid-19
“Pada huruf D angka 2.a itu menyebutkan, seluruh penyelenggaraan tatap muka yang menghadirkan banyak peserta baik di lingkungan instansi pusat maupun instansi daerah agar ditunda atau dibatalkan,” ujar Iswanto.
Pertimbangan lainnya, sambung Iswanto, adalah surat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Aceh Nomor AT.02.02/261-11/IV/2020 tanggal 2 April 2020.