Garuda Kembali Mendarat di Aceh
Maskapai pelat merah, Garuda Indonesia, kembali terbang dari Bandara Soekarno Hatta Jakarta ke Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda
* Angkut 65 Penumpang
BANDA ACEH - Maskapai pelat merah, Garuda Indonesia, kembali terbang dari Bandara Soekarno Hatta Jakarta ke Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Blangbintang, Aceh Besar, Jumat (15/5/2020). Pesawat milik BUMN tersebut mengangkut sebanyak 65 Penumpang.
PIC Branch Corporate Comunication Bandara SIM, Fahmi Rezki mengatakan, maskapai Garuda Indonesia mendarat di landasan Bandara SIM pukul 14:32 WIB dengan mengangkut 65 orang penumpang.
Lalu satu jam kemudian, tepatnya pukul 15:45 WIB, pesawat itu kembali lepas landas dari Aceh dengan membawa 61 penumpang tujuan Jakarta. "Ada 65 Penumpang yang mendarat dan 61 penumpang yang terbang. Rata-rata mereka merupakan pekerja," ujar Fahmi Rezki kepada Serambi, kemarin.
Setelah sepekan aktivitas penerbangan kembali terhenti, kali ini Garuda kembali ke Aceh dengan membawa penumpang yang memenuhi syarat. Sebelumnya, Minggu (10/5/2020) pesawat Garuda Indonesia juga mendarat dan lepas landas di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Blangbintang, Aceh Besar dengan membawa 60-an penumpang.
Penerbangan niaga berjadwal rute domestik kembali diperbolehkan beroperasi mengangkut penumpang sejak 7 Mei 2020 guna mengatasi Covid-19 di Indonesia.
Sebelumnya, Executive General Manager PT Angkasa Pura II (Persero) Kantor Cabang Bandara Sultan Iskandar Muda Aceh, Indra Gunawan mengatakan, prosedur baru ini dijalankan di seluruh bandara yang dikelola perseroan dengan menyesuaikan situasi dan kondisi di lapangan.
"Penumpang yang diperbolehkan melakukan perjalanan serta syarat-syarat yang wajib dipenuhi tercantum pada Surat Edaran (SE) No. 4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19," kata Indra.
Sejalan dengan dibukanya penerbangan guna mengatasi Covid-19 ini, katanya, Bandara SIM menetapkan prosedur baru untuk keberangkatan penumpang.
Adapun sesuai dengan SE No. 4/2020, yang masuk dalam kriteria pengecualian (diperbolehkan melakukan perjalanan di masa larangan mudik) adalah perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta, yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan Covid-19; pelayanan pertahanan, keamanan dan ketertiban umum; pelayanan kesehatan; pelayanan kebutuhan dasar; pelayanan pendukung layanan dasar; pelayanan fungsi ekonomi penting.
Kriteria pengecualian juga mencakup perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia. Lalu, repatriasi Pekerja Migran Indonesia, WNI dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai ketentuan yang berlaku.(mun)