Ibu Ini Potong 4 Jari dan Buang ke Parit, Berharap Dapat Asuransi Malah Terancam 7 Tahun Penjara
Mengaku dibegal dan berharap mendapatkan asuransi, rupanya sandiwaranya dibongkar oleh polisi.
SERAMBINEWS.COM - Seorang ibu yang berprofesi sebagai pedagang cabai berinisial Erdina Boru Sihombing (54) di Deli Serdang nekat memotong empat jarinya hingga putus.
Jari yang putus dimasukkan ke plastik dan dibuang ke parit untuk menghilangkan jejak.
Erdina mengaku sebagai korban begal dan melaporkan ke polisi, kalau empat jarinya putus karena dibacok penjambret menurut laporan Tribun-Medan.com.
Ia juga mengungkapkan kehilangan tas berisi uang Rp 4 juta serta tas yang berhasil diambil para pelaku, selain jari tangannya putus.
Mengaku dibegal dan berharap mendapatkan asuransi, rupanya sandiwaranya dibongkar oleh polisi.
Ia pun terancam dipenjara akibat kebohongannya.
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menjelaskan, awalnya perempuan itu melapor dan mengaku menjadi korban pembegalan.
Erdina mengatakan, dirinya dibegal di Jalan AR Hakim, Simpang Jalan Wahidin, Medan.
Perihal jarinya yang putus, Erdina mengaku pembegal telah membacoknya dengan sadis.
Ia juga mengatakan, pembegal merampas tas, uang Rp 4 juta serta ponsel.
Usai mendapatkan laporan, polisi melakukan pemeriksaan.
Namun, polisi kemudian curiga lantaran keterangan EBS tak sesuai dengan kenyataan.
"Berdasarkan laporan tersebut, kemudian dilakukan pemeriksaan, karena semua tindakan investigasi itu, dimulai dari tempat kejadian perkara.
Setelah tim melakukan investigasi, ternyata keterangan dari ibu EBS tidak sesuai dengan kenyataan," ungkap dia.
Meski berbagai alat bukti seperti perangkat IT dan CCTV dikumpulkan, tak ada yang menunjukkan ibu tersebut dibegal.
Saat diinvestigasi lebih lanjut, diketahui peristiwa karangan itu hanya sandiwara EBS untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Martuani menjelaskan, aksi nekat memotong 4 jari hingga putus itu dilatarbelakangi utang.
"Jadi tersangka ini terlilit utang. Ia menebas jarinya agar mendapat asuransi dan para pemberi utang merasa iba," tutur dia.
Polisi menuturkan, aksi itu hanya sandiwara.
"Setelah dilakukan investigasi lebih lanjut, diketahui bahwa peristiwa tersebut tidak pernah terjadi, melainkan hanya rekayasa dari korban sendiri.
Dan hari ini, kita secara resmi mengatakan bahwa EBS resmi menjadi tersangka," jelasnya.
Aksi nekat EBS ini, lanjut Kapolda, dilakukan secara sadar.
Pelaku bahkan membuang jarinya yang putus kemudian membuangnya.
"Lalu ia membuangnya ke parit. Hingga saat ini petugas kami masih melakukan penyelidikan.
Karena anggota tubuh tentu tersebut harus dikuburkan.
Pelaku menebas jarinya dengan menggunakan pisau daging," terang dia.
Martuani menuturkan, EBS dijerat dengan pasal 242 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara atas laporan palsu yang dibuatnya.
Sebelumnya, kabar Erdina Boru Sihombing dibegal sempat menghebohkan masyarakat Kota Medan.
Pasalnya, beredar video viral bahwa Erdina menjadi korban kesadisan bandit jalanan.
Peristiwa jambret sadis yang sempat viral di medsos itu disebut-sebut terjadi di Jalan AR Hakim, Kota Medan, Sumatera Utara, pada Jumat (1/5/2020).
Akibat peristiwa itu korban mengalami luka-luka. Jari tangan kirinya putus ditebas pelaku.
Tidak hanya itu, korban juga melaporkan mengalami kerugian materi Rp 4 juta dan tas.
Pelaku disebut-sebut berjumlah dua orang, yang berboncengan sepeda motor.
Berdasarkan kronologi yang beredar, peristiwa ini bermula ketika korban keluar dari rumahnya hendak menuju ke Pasar MMTC Jalan Pancing untuk berjualan cabai sekira pukul 04.00 WIB.
Saat itu, Erdina menumpangi becak bermotor dari depan gang kediamannya.
Ketika melewati simpang traffict light Jalan AR Hakim/Jalan Wahidin, tiba-tiba tas korban ditarik.
Saat itu, korban berusaha mempertahankan tasnya.
Disebut juga bahwa pelaku nekat menebas jari korban yang saat itu berupaya mempertahankan tasnya.
Pelaku dilaporkan berhasil meraih tas korban dan kemudian kabur.
Namun sekali lagi setelah dilakukan penyelidikan lebih dalam ternyata peristiwa yang dilaporkan Erdina itu adalah laporan palsu. (Kompas.com/Tribun Medan)
• Pemkab Bireuen Berdayakan Ekonomi Pengemis Terjaring Razia
• Plt Bupati Bireuen Melayat ke Rumah Tgk Yahya Keureumbok
• Syekh Ali Jaber Hadiahi Karpet Masjidil Haram, Nagita Slavina Ingat Momen Umrah Bareng Raffi Ahmad
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ibu Potong 4 Jari dan Buang ke Parit, Berharap Dapat Asuransi Malah Terancam 7 Tahun Penjara"