Senin, 20 April 2026

Perbudakan di Kapal Cina

Jual ABK ke Kapal Cina, 3 Agen Penyalur Jadi Tersangka

Tak hanya menetapkan tiga agen penyalur itu menjadi tersangka, penyidik Bareskrim Polri juga menyegel kantor 3 perusahaan agen tersebut.

Editor: Jamaluddin
KOMPAS.COM/DEVINA HALIM
Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo, ketika ditemui di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2020). 

Tak hanya menetapkan tiga agen penyalur itu menjadi tersangka, penyidik Bareskrim Polri juga menyegel kantor 3 perusahaan agen tersebut.

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga agen penyalur anak buah kapal (ABK) Indonesia ke Kapal Long Xing 629 sebagai tersangka.

Tiga tersangka itu yakni W dari PT APJ, Bekasi; F dari PT LPB di Tegal; dan J dari PT SMG di Pemalang.

”Mereka bertujuan ekploitasi dengan modus menjanjikan gaji, penempatan kerja dan waktu kerja tak sesuai,” ujar Kepala Bareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo melalui keterangannya, Minggu (17/5/2020).

Tak hanya menetapkan tiga agen penyalur itu menjadi tersangka, penyidik Bareskrim Polri juga menyegel kantor 3 perusahaan agen tersebut.

Lazis Muhammadiyah Pidie Salurkan Paket Sempena Ramadhan untuk Guru Ngaji

10 Desa di Abdya Salurkan BLT-DD Kepada 807 Keluarga Terdampak Pandemi Covid-19

Semua dilakukan serentak pada Sabtu (16/5/2020).

Dalam kasus ini, tiga ABK Indonesia tewas akibat sakit setelah diduga mengalami perbudakan di Kapal Long Xing 629.

Jenazah ketiganya bahkan dilarung ke laut.

Terkuaknya insiden ini membuat Pemerintah Indonesia langsung bergerak mengusut.

Kepolisian RI pun telah menyatakan membuka penyelidikan terhadap dugaan perbudakan dan eksploitasi di kapal berbendera Cina ini.

Ini Upaya yang Terus Dilakukan di Lapas Lhokseumawe untuk Antisipasi Penyebaran Covid-19

Aktor India Bunuh Diri, Istri Berteriak Minta Tolong, Tetangga Diam

Satgas TPPO juga memeriksa 14 ABK Indonesia yang telah dibawa pulang ke Indonesia. Penyidik juga memeriksa pihak Imigrasi Tanjung Priok, Jakarta Utara, dan Imigrasi Pemalang, Jawa Tengah.

"Satgas TPPO Bareskrim Polri sedang melaksanakan pemeriksaan saksi 14 ABK Long Xing 629 terkait tiga Jenazah ABK WNI yang dilarung ke laut,” kata Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Kombes Pol John W Hutagalung, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (10/5/2020) pekan lalu.   

Saat ini kondisi 14 ABK yang diduga mengalami eksploitasi di kapal ikan berbendera Cina itu semakin membaik.

Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan pelayanan rehabilitasi sosial kepada mereka.

Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial Harry Hikmat mengatakan, selama menjalani rehabilitasi sosial, ke-14 ABK tersebut dikarantina 14 hari sambil menunggu proses hukum.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved