Kupi Beungoh
Penting Diketahui, Ini Syarat dan Waktu yang Tepat untuk Membayar Zakat Fitrah
zakat Fitrah diwajibkan bagi seluruh umat Islam, baik itu laki-laki mapun perempuan, besar maupun kecil, tua maupun muda.
3. Mempunyai harta yang lebih dari kebutuhan sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungan pada hari raya dan malamnya.
Di atas merupakan syarat-syarat untuk orang yang wajib membayar zakat fitrah.
Selain itu ada juga syarat bagi orang yang tidak diwajibkan membayar zakat Fitrah, yaitu:
1. Orang yang meninggal sebelum terbenam matahari pada akhir Ramadhan,
2. Anak yang lahir selepas terbenam matahari pada akhir Ramadhan (malam hari raya Idul Fitri),
3. Orang yang baru memeluk agama Islam sesudah matahari terbenam pada akhir Ramadhan (malam hari raya Idul Fitri).
• Di Banda Aceh Zakat Fitrah Tak Bisa Dibayar Uang, Harus Langsung Beras
Waktu Membayar
Berbeda dengan zakat Mal (harta) yang dibayar berkaitan dengan Nisab dan haul (sampai tahun), Zakat Fitrah hanya dibayar di akhir bulan Ramadhan bertepatan dengan malam hari Raya Idul Fitri.
Dasar hukum penentuan waktu pembayaran Zakat Fitrah terdapat dalam beberapa Hadits Rasulullah SAW yang menjelaskan waktu yang tepat untuk membayar zakat Fitrah, di antaranya hadits berikut:
حَدَّثَنَا مُسْلِمُ بْنُ عَمْرِو بْنِ مُسْلِمٍ أَبُو عَمْرٍو الْحَذَّاءُ الْمَدَنِيُّ حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ نَافِعٍ الصَّائِغُ عَنْ ابْنِ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ مُوسَى بْنِ عُقْبَةَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْمُرُ بِإِخْرَاجِ الزَّكَاةِ قَبْلَ الْغُدُوِّ لِلصَّلَاةِ يَوْمَ الْفِطْرِ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ غَرِيبٌ وَهُوَ الَّذِي يَسْتَحِبُّهُ أَهْلُ الْعِلْمِ أَنْ يُخْرِجَ الرَّجُلُ صَدَقَةَ الْفِطْرِ قَبْلَ الْغُدُوِّ إِلَى الصَّلَاةِ
“Telah menceritakan kepada kami Muslim bin Amru bin Muslim abu Amru al Khaddza’ al Madani, telah menceritakan kepadaku Abdullah bin Nafi’ as Sha’igh, dari Ibnu Abu Zannad, dari Musa bin Uqbah, dari Nafi’ dari Ibnu Umar,
bahwa Rasulullah SAW memerintahkan untuk membayar zakat fitrah sebelum berangkat ke tempat shalat pada hari raya Idul Fitri.
Abu Isa berkata, ini merupakan Hadits hasan shahih gharib, atas dasar ini para ulama lebih menganjurkan untuk membayar zakat fitrah sebelum berangkat shalat.” (HR. Tirmidzi: 613)
Dalam hadits lain dari Ibnu Umar RA. berkata:
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau gandum pada budak, orang merdeka, lelaki, perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari umat Islam, dan memerintahkan untuk membayarnya sebelum mereka keluar untuk shalat ied (Idul Fitri).” (HR. Bukhari).