Kupi Beungoh

Penting Diketahui, Ini Syarat dan Waktu yang Tepat untuk Membayar Zakat Fitrah

zakat Fitrah diwajibkan bagi seluruh umat Islam, baik itu laki-laki mapun perempuan, besar maupun kecil, tua maupun muda.

Editor: Zaenal
IST
Mulyadi Nurdin, Lc, MH 

Dalam hadis tersebut dikatakan bahwa zakat fitrah dilaksanakan sebelum pelaksanaan shalat hari Raya Idul Fitri.

Untuk lebih amannya, waktu yang paling baik untuk membayar zakat fitrah adalah saat matahari terbenam akhir bulan Ramadhan atau malam Hari Raya Idul Fitri.

Karena Zakat fitrah harus diberikan sebelum shalat Idul Fitri, jika lewat dari shalat Idul Fitri maka zakatnya akan menjadi sedekah biasa.

Dari Ibnu Abbas RA. bahwa “Rasulullah SAW mewajibkan zakat Fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang tidak berguna dan kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin.

Maka Barangsiapa yang mengeluarkannya sebelum shalat (Idul Fitri), ia menjadi zakat yang diterima, dan barangsiapa mengeluarkannya setelah shalat (Idul Fitri), ia menjadi sedekah biasa.” (HR. Abu Daud).

Namun kalau ingin membayar zakat Fitrah beberapa hari sebelum hari raya Idul Fitri juga dibolehkan oleh para ulama.

Kisah di Balik Perang Lawan Covid-19 di Wuhan, Tutupi Fakta hingga Pemecatan Pejabat Pemerintah

Takaran Zakat Fitrah

Zakat Fitrah memiliki ukuran atau takaran tersendiri saat membayar, takaran tersebut kalau dibuka dalam literatur kitab terdahulu menggunakan satuan tradisional Arab tempo dulu berupa SHA’ dan MUD.

Namun berhubung alat ukur tersebut sudah tidak ada lagi di zaman sekarang, biasanya satuan itu dikonversikan ke dalam satuam GRAM, KILOGRAM, atau LITER supaya mudah dipahami.

Dalam sebuah Hadits dijelaskan bahwa Rasulullah SAW memerintahkan zakat fitrah dengan ukuran satu sha’ kurma atau gandum.

“Rasulullah mewajibkan zakat fitrah dengan satu Sha’ kurma atau satu Sha’ gandum, baik atas budak, orang merdeka, laki-laki, wanita, anak kecil, maupun dewasa dari kalangan kaum muslimin,” (HR. Bukhari).

Dalam Hadits di atas barang yang harus dikeluarkan sebagai zakat Fitrah adalah kurma dan gandum, hal itu karena kedua jenis makanan tersebut merupakan makanan pokok yang mudah didapat di jazirah Arab.

Untuk masyarakat Indonesia yang ingin membayar zakat Fitrah bisa menggantikannya dengan makanan pokok setempat seperti beras.

Besarnya zakat fitrah yang harus dikeluarkan untuk setiap orang adalah 1 Sha’.

Sha’ yang merupakan ukuran tradisional Arab zaman dahulu, kalau diukur dengan tangan lebih kurang seukuran 4 genggam dengan menggunakan dua telapak tangan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved