Berita Aceh Tamiang
Cabuli Wanita yang Sama, Ayah dan Anak Diringkus di Aceh Tamiang
Ra (42) warga Tenggulun, Aceh Tamiang diringkus polisi atas tuduhan pencabulan terhadap anak tirinya. Belakangan putranya, IS (20) turut diamankan..
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Jalimin
Laporan Rahmad Wigna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG – Ra (42) warga Tenggulun, Aceh Tamiang diringkus polisi atas tuduhan pencabulan terhadap anak tirinya. Belakangan putranya, IS (20) turut diamankan atas tuduhan kasus serupa.
Keduanya diamankan polisi secara terpisah atau hanya berselang beberapa jam pada Sabtu (16/5/2020) malam lalu.
Penangkapan ini sendiri berawal dari laporan Su (31) yang tak lain istri Ra, Sabtu (16/5/2020) sekira pukul 21.00 WIB. Dalam pengaduannya, Su menyebutkan putri kandungnya, S (15) telah menjadi korban pencabulan oleh Ra.
Kapolsek Kejuruan Muda, Iptu Hendra Sukmana mengatakan, malam itu juga laporan itu mereka tindak lanjuti dengan memintai keterangan korban. Tak membutuhkan waktu lama, polisi langsung turun ke lokasi kejadian untuk mengamankan Ra.
“Setelah memintai keterangan korban, kami memutuskan untuk langsung mengamankan pelaku yang tak lain ayah tiri korban,” kata Hendra, Senin (18/5/2020).
Dalam pemeriksaan itu kata Hendra, Ra mengakui perbuatannya. Aksi bejat ini sudah berlangsung sejak April 2019 hingga Mei 2020.
Mirisnya saat mendalami kasus ini, polisi menemukan dugaan keterlibatan putra kandung tersangka, IS. Malahan IS diketahui telah lebih dulu menjadikan adik tirinya sebagai budak nafsu.
“Ternyata anak kandung pelaku sudah lebih dulu mencabuli korban, yaitu sekitar bulan Maret 2019,” lanjut Hendra.
Hendra memastikan masing-masing pelaku saling tidak tahu telah melakukan kejahatan serupa. Namun di hadapan penyidik keduanya mengaku perbuatan haram itu dilakukan ketika rumah dalam kondisi kosong atau malam hari ketika penghuni lain sudah tidur.
Dalam kasus ini kedua tersangka dikenakan Pasal 81 Jo Padal 82 UURI Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1/2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun atau denda Rp 5 miliar.(*)
• Simak, Keistimewaan & Tanda-tanda Datangnya Malam Lailatul Qadar di 10 Hari Terakhir Bulan Ramadhan
• Tim Gabungan Sosialisasikan Aturan Mudik 2020 di Terimal Terpadu Langsa
• Korban Hilang di Krueng Woyla Hingga Hari ke-4 belum Ditemukan