Berita Langsa

Tim Gabungan Sosialisasikan Aturan Mudik 2020 di Terimal Terpadu Langsa

Tim gabungan terdiri dari BPBD Langsa, Kompi 2 Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Aceh, Polres Langsa, Dishub, Dinkes, dan Kodim 0104/Atim...

Penulis: Zubir | Editor: Jalimin
SERAMBINEWS.COM/ZUBIR
Petugas tim gabungan saat melakukan sosialisasi aturan mudik 2020 di Terminal Terpadu Langsa, Minggu (17/5/2020) malam. 

 

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Tim gabungan terdiri dari BPBD Langsa, Kompi 2 Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Aceh, Polres Langsa, Dishub, Dinkes, dan Kodim 0104/Atim, Minggu (17/05/2020) mensosialisasikan aturan mudik di Terminal Terpadu Langsa.

Sasaran sosilisasi adalah masyarakat yang melakukan mudik serta para sopir angkutan, guna melakukan pencegahan penularan dan memutuskan mata rantai corona virus disease 2019 (covid-19).

Sosilisasi ini meliputi pedoman dan petunjuk teknis pengendalian mudik 2020 yang baru saja dikeluarkan oleh Kemenhub RI, agar mudik tidak mengakibatkan semakin meningkat dan meluasnya covid-19.

Sementara aturan yang diterapkan dari daerah asal, yaitu kepastian tiket sudah diperoleh sebelum berangkat ke terminal membawa surat keterangan sehat.

Lalu, berangkat ke terminal tidak naik motor sebagai penumpang karena tidak memenuhi syarat physical distancing, wajib memakai masker, dan memastikan stamina dalam kondisi sehat.

Selain itu, tidak membawa barang yang berlebih, menyiapkan bekal makanan dan minuman sesuai dengan lamanya perjalanan saat berada dalam angkutan umun bus.

Aturan dalam perjaalan yang diterapkan, diantaranya mematuhi dan menjaga physical distancing, selalu menjaga kebersihan, aktif melaporkan kondisi kesehatan.

Kemudian para pemudik selalu dalam kondisi cukup tidur, cukup makan, dan cukup minum. Selalu membawa persediaan masker dan hand sanitizer, dan lainnya.

Sementara aturan yang diterapkan tempat daerah tujuan, mematuhi prosedure yang diarahkan oleh petugas di tempat tujuan, setelah tiba di terminal.

Lalu, para penumpang tidak naik motor sebagai penumpang karena tidak memenuhi syarat physical distancing. Seluruh penumpang menjadi Orang Dalam Pemantauan (ODP).

Kepala Terminal Terpadu Langsa, Siti Nurhasyimah SSos, menyampaikan, sosialisasi aturan mudik 2020 ini dilakukan sejak H-7 hingga H+7 Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.

Dalam pelaksanaannya  pihak Terminal Terpadu Langsa bekerjasama dengan Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota dan dibekup aparat keamanan.

Pemeriksaan ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perhugungan RI Nomor 18 tahun 2020, tengang protap mudik lebaran.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved