Berita Banda Aceh
Pemko Banda Aceh Gelar Razia Masker di Sejumlah Titik, 138 Warga Terjaring
Mereka yang melanggar didata dan diberi peringatan agar tidak mengulangi perbuatannya di tengah pandemi Covid-19.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Ibrahim Aji
Mereka yang melanggar didata dan diberi peringatan agar tidak mengulangi perbuatannya di tengah pandemi Covid-19.
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sedikitnya, 138 warga terjaring dalam razia masker yang dilakukan personel gabungan antara Satpol PP, Polisi, dan TNI menggelar razia masker sejak Sabtu hingga Senin (16-18/5/2020).
Mereka yang melanggar didata dan diberi peringatan agar tidak mengulangi perbuatannya di tengah pandemi Covid-19.
Para pelanggar merupakan warga setempat dan ada juga warga yang berasal dari luar Banda Aceh.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Banda Aceh, Muhammad Hidayat yang ditanyai Serambi, Senin (18/5/2020) mengatakan pihaknya akan melakukan razia masker selama sebulan ke depan.
Razia tersebut digelar dalam rangka menjalankan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 24 Tahun 2020 tentang kewajiban warga kota memakai masker saat beraktivitas di luar rumah selama pandemi Covid-19.
• Pandemi Covid-19 Rusak Pasaran Mobil Bekas di Banda Aceh dan Aceh Besar, Penjualan Anjlok 60 Persen
"Tadi ada 3 titik kita lakukan razia yaitu, Simpang Lima, Simpang Surabaya dan Simpang Tiga Setui. Dari razia itu kita temukan 60 pelanggar. Kalau dari hari pertama hingga tadi sudah 138 pelanggar yang kita temukan," kata Hidayat.
Ia menyampaikan mereka yang melanggar akan diberikan peringatan tertulis yang disertai pencatatan identitas oleh petugas dan menandatangani pernyataan bersedia memakai masker.
Dalam Perwal disebutkan jenis masker yang bisa digunakan, yaitu masker N95, masker biasa atau masker bedah, atau masker kain.
"Sebagian kita minta putar balik ambil masker," ujar Kasatpol PP dan WH Banda Aceh ini.
• Korban Hilang di Muara Krueng Meureubo Ditemukan di Nagan, Ini Jaraknya dari Lokasi Tenggelam
Jika pelanggar kembali kedapatan tidak memakai masker saat berada diluar rumah, maka akan dikenakan sanksi berupa tidak diberikan pelayanan pada fasilitas publik dan penarikan sementara identitas kependudukan.
Sementara bagi orang ber-KTP luar Kota Banda Aceh yang melakukan pelanggaran secara berulang, kepadanya diwajibkan ke luar dari wilayah kota.
"Dari razia yang kita lakukan ini, kalau kita lihat persentase kesadaran warga untuk memakai masker, sebagian besar sudah memakai," ujar Hidayat.(*)
• Video Bocah Kecil Hampir Saja Terlindas Truk Besar, Saat Kendarai Skuter di Jalan Raya
• Tidak Ada Pawai Takbiran, Inilah 4 Momen Ramadhan yang Hilang di Tahun 2020
• Traveler Bireuen Bertambah, Terbanyak di Wilayah Peusangan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/amin114_2020.jpg)