Berita Langsa
Tim Gabungan Sosialisasikan Aturan Mudik 2020 di Terimal Terpadu Langsa
Tim gabungan terdiri dari BPBD Langsa, Kompi 2 Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Aceh, Polres Langsa, Dishub, Dinkes, dan Kodim 0104/Atim...
Penulis: Zubir | Editor: Jalimin
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Tim gabungan terdiri dari BPBD Langsa, Kompi 2 Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Aceh, Polres Langsa, Dishub, Dinkes, dan Kodim 0104/Atim, Minggu (17/05/2020) mensosialisasikan aturan mudik di Terminal Terpadu Langsa.
Sasaran sosilisasi adalah masyarakat yang melakukan mudik serta para sopir angkutan, guna melakukan pencegahan penularan dan memutuskan mata rantai corona virus disease 2019 (covid-19).
Sosilisasi ini meliputi pedoman dan petunjuk teknis pengendalian mudik 2020 yang baru saja dikeluarkan oleh Kemenhub RI, agar mudik tidak mengakibatkan semakin meningkat dan meluasnya covid-19.
Sementara aturan yang diterapkan dari daerah asal, yaitu kepastian tiket sudah diperoleh sebelum berangkat ke terminal membawa surat keterangan sehat.
Lalu, berangkat ke terminal tidak naik motor sebagai penumpang karena tidak memenuhi syarat physical distancing, wajib memakai masker, dan memastikan stamina dalam kondisi sehat.
Selain itu, tidak membawa barang yang berlebih, menyiapkan bekal makanan dan minuman sesuai dengan lamanya perjalanan saat berada dalam angkutan umun bus.
Aturan dalam perjaalan yang diterapkan, diantaranya mematuhi dan menjaga physical distancing, selalu menjaga kebersihan, aktif melaporkan kondisi kesehatan.
Kemudian para pemudik selalu dalam kondisi cukup tidur, cukup makan, dan cukup minum. Selalu membawa persediaan masker dan hand sanitizer, dan lainnya.
Sementara aturan yang diterapkan tempat daerah tujuan, mematuhi prosedure yang diarahkan oleh petugas di tempat tujuan, setelah tiba di terminal.
Lalu, para penumpang tidak naik motor sebagai penumpang karena tidak memenuhi syarat physical distancing. Seluruh penumpang menjadi Orang Dalam Pemantauan (ODP).
Kepala Terminal Terpadu Langsa, Siti Nurhasyimah SSos, menyampaikan, sosialisasi aturan mudik 2020 ini dilakukan sejak H-7 hingga H+7 Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.
Dalam pelaksanaannya pihak Terminal Terpadu Langsa bekerjasama dengan Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota dan dibekup aparat keamanan.
Pemeriksaan ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perhugungan RI Nomor 18 tahun 2020, tengang protap mudik lebaran.
Dia menjelaskan, juga dilakukan pemeriksaan suhu tubuh pemudik maupun sopir angkutan, identitas, serta pemeriksaan asal dan tujuan penumpang asal, serta pembagian masker.
Menurutnya, bagi penumpang yang suhu tubuhnya di atas normal, maka akan istirahat di Posko Terpadu Gugus Tugas Covid-19 Langsa di terminal setempat.
Pihaknya juga mengimbau kepada penumpang selama dalam perjalanan agar selalu mengijuti protokol kesehatan yang ditetapkan, menerapkan physical distancing, aktif melaporkan kondisi kesehatan, serta lainnya.
"Penumpang agar memastikan tiket sudah diperoleh sebelum berangkat ke terminal, dan juga membawa surat keterangan sehat, maupun hal-hal lainnya yang sudah ditetapkan," imbuhnya.(*)
• Korban Hilang di Krueng Woyla Hingga Hari ke-4 belum Ditemukan
• Lagi, Haji Uma Bantu Warga, Kali Ini Balita Penderita Kanker Mata Asal Aceh Jaya di Jakarta
• Banjir Terparah di Kecamatan Matangkuli, Ini 12 Desa Terendam, Dampak Meluapnya Air Krueng Keureuto