Ramadhan 1441 H
Ini Tata Cara Sholat Ied di Rumah, Menurut Fatwa MUI serta Ketentuan Khutbah
Dari fatwa tersebut, salat Idul Fitri bisa dilaksanakan sendiri atau berjamaah di rumah mengingat saat ini virus corona terus memakan korban.
Dari fatwa tersebut, salat Idul Fitri bisa dilaksanakan sendiri atau berjamaah di rumah mengingat saat ini virus corona terus memakan korban.
SERAMBINEWS.COM - Hari Raya Idul Fitri sebentar lagi.
Apakah anda mau shalat ied di rumah? Dibolehkan di tengah kekhawatiran covid 19.
Inilah tata cara salat Idul Fitri di rumah baik sendiri atau munfarid serta berjamaah menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Diketahui, MUI mengeluarkan fatwa terkait tata cara salat Idul Fitri di tengah pandemi virus corona.
Dari rilis yang diterima Tribunnews.com, aturan salat Id tersebut tercantum dalam Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 yang ditetapkan pada Rabu (13/5/2020).
Dari fatwa tersebut, salat Idul Fitri bisa dilaksanakan sendiri atau berjamaah di rumah mengingat saat ini virus corona terus memakan korban.
Sebelumnya, MUI Jawa Tengah juga telah menerbitkan imbauan tentang pelaksanaan salat Ied dalam situasi darurat Covid-19.
Dikutip dari Kompas.com, imbauan itu tertuang dalam edaran Tausiah terbitan MUI Jawa Tengah Nomor 04/DP-P.XIII/T/V/2020.
Imbauan itu berisi anjuran bagi umat Islam untuk melaksanakan salat Idul Fitri bersama keluarga di rumah.
Penghujung Ramadhan, Ini Doa Akhir Ramadhan yang Dibaca Rasulullah Agar Bisa Berjumpa Tahun Depan |
![]() |
---|
Muliakan Ramadan pada Masa Covid-19, Gereja di Jerman Fasilitasi Salat Jumat Pada Bulan Ramadan |
![]() |
---|
Wajib di Atas Seluruh Umat Islam, Bagaimana Hukumnya Bila Lupa Bayar Zakat Fitrah? Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
Muntah Karena Rukyah Apakah Membatalkan Puasa ? Ini Penjelasan Buya Yahya |
![]() |
---|
Kepadatan di Bandara dan Pasar, Ini Pesan Sejuk Aa Gym Terkait Antisipasi Covid-19 |
![]() |
---|