Minggu, 26 April 2026

Ramadhan 1441 H

Ini Tata Cara Sholat Ied di Rumah, Menurut Fatwa MUI serta Ketentuan Khutbah

Dari fatwa tersebut, salat Idul Fitri bisa dilaksanakan sendiri atau berjamaah di rumah mengingat saat ini virus corona terus memakan korban.

Editor: Nur Nihayati
Capture kemenag.go.id
Surat Edaran No 6 tahun 2020 Tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Tengah Pandemi Wabah COVID-19. 

Dari fatwa tersebut, salat Idul Fitri bisa dilaksanakan sendiri atau berjamaah di rumah mengingat saat ini virus corona terus memakan korban. 

SERAMBINEWS.COM - Hari Raya Idul Fitri sebentar lagi.

Apakah anda mau shalat ied di rumah? Dibolehkan di tengah kekhawatiran covid 19.

Inilah tata cara salat Idul Fitri di rumah baik sendiri atau munfarid serta berjamaah menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Diketahui, MUI mengeluarkan fatwa terkait tata cara salat Idul Fitri di tengah pandemi virus corona.

Dari rilis yang diterima Tribunnews.com, aturan salat Id tersebut tercantum dalam Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 yang ditetapkan pada Rabu (13/5/2020).

Dari fatwa tersebut, salat Idul Fitri bisa dilaksanakan sendiri atau berjamaah di rumah mengingat saat ini virus corona terus memakan korban.

Sebelumnya, MUI Jawa Tengah juga telah menerbitkan imbauan tentang pelaksanaan salat Ied dalam situasi darurat Covid-19.

Dikutip dari Kompas.com, imbauan itu tertuang dalam edaran Tausiah terbitan MUI Jawa Tengah Nomor 04/DP-P.XIII/T/V/2020.

Imbauan itu berisi anjuran bagi umat Islam untuk melaksanakan salat Idul Fitri bersama keluarga di rumah.

Ketua MUI Jateng KH Ahmad Daroji menyebut jika berjemaah dengan keluarga, maka imam yang tidak hafal surat-surat panjang bisa melafalkan dengan ayat yang pendek sesuai kemampuan.

"Imam bisa menggunakan ayat pendek untuk memimpin salat Ied. Jadi umat tidak perlu khawatir mengenai tata cara ibadah salat Ied. Setiap kepala keluarga pasti bisa jadi imamnya," ungkap Daroji, Jumat (8/5/2020).

Daroji mengharapkan masyarakat khususnya di Jateng menaati anjuran dari MUI demi menekan penyebaran corona.

"Sebaiknya imbauan dari tausiyah yang kita terbitkan bisa dipatuhi agar penularan virus corona dapat dicegah. Lebih baik kita adakan salat Ied di rumah daripada tidak merayakan Idul Fitri sama sekali," imbaunya.

Tata cara salat Id berjamaah dalam Fatwa MUI:

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved