Menag Fachrul Razi: Takbiran dan Shalat Idul Fitri di Rumah, Silaturahim Melalui Media Sosial

Menteri Agama Fachrul Razi mengajak Umat Islam melaksanakan Salat Idul Fitri di rumah saja bersama keluarga.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.COM/MARKUS YUWONO
Menteri Agama Fachrul Razi di UMY Kamis (12/12/2019)(KOMPAS.COM/MARKUS YUWONO) 

SERAMBINEWS.COM - Menteri Agama Fachrul Razi mengajak Umat Islam melaksanakan Salat Idul Fitri di rumah saja bersama keluarga.

Ajakan ini dilakukan oleh Fachrul Razi untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Dirinya mengajak masyarakat untuk mematuhi ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Saya menyeru dan mengajak, mari taati ketentuan Undang-undang No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan."

"Patuhi juga PSBB, mari Salat Idul Fitri di rumah saja bersama keluarga inti," ujar Fachrul Razi melalui keterangan tertulis, Rabu (20/5/2020).

Fachrul Razi mengajak pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini, sebaiknya masyarakat bersilaturahmi melalui media sosial.

Pelaksanaan takbiran juga dilakukan di rumah demi mencegah terjadinya kerumunan.

Langkah ini demi mencegah meluasnya Virus Corona.

"Tetap jaga jarak, hindari kerumunan."

"Takbiran dan Salat Id di rumah. Silaturahim melalui media sosial," ucap Fachrul Razi.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat terbatas dengan sejumlah menteri, membahas persiapan Idul Fitri, Selasa (19/5/2020).

Dalam rapat tersebut, pemerintah melarang pelaksanaan Salat Id secara masif berjemaah.

"Di tengah-tengah dilakukan di masjid atau di lapangan secara berjemaah, beramai-ramai seperti yang sudah-sudah sebelum misalnya kebiasaan adanya Covid-19."

"Maka tadi kesimpulannya secara singkat begini, bahwa kegiatan keagamaan yang sifatnya masif seperti salat berjemaah di masjid atau Salat Id di lapangan, itu termasuk kegiatan yang dilarang."

"Oleh Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar," tutur Menkopolhukam Mahfud MD, seusai ratas.

Selain itu, Salat id berjemaah saat ini berbenturan dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Kegiatan keagamaan yang masif yang menimbulkan menghadirkan kumpulan orang banyak itu termasuk yang dilarang, termasuk yang dibatasi oleh peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Oleh sebab itu, pemerintah meminta masyarakat mematuhi aturan tersebut.

Pemerintah mengajak tokoh agama, ormas keagamaan, dan tokoh masyarakat adat, untuk meyakinkan masyarakat bahwa kerumunan salat berjemaah termasuk yang dilarang oleh perundang-undangan.

"Bukan karena salatnya itu sendiri, tetapi karena itu merupakan bagian dari upaya menghindari bencana."

"Covid-19 termasuk bencana non alam nasional yang berlaku berdasar keputusan pemerintah, itu soal Salat Id," paparnya.

Pertimbangan Pemerintah

Pemerintah menggelar rapat terbatas yang salah satu isi pembahasannya melarang Salat Id berjemaah secara masif, termasuk di lapangan.

Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, pada 13 Mei 2020, kementeriannya mengeluarkan imbauan agar Salat Id dilakukan di rumah saja.

Namun, karena adanya sejumlah pertimbangan, maka imbauan tersebut kini menjadi larangan.

"Kalau tadinya saya hanya mengeluarkan imbauan Salat Id di rumah, saya akan tambahkan sesuai dengan Bapak Menkopolhukam tadi."

"Hendaknya kita taat kepada pembatasan kegiatan keagamaan maupun pembatasan kegiatan di fasilitas umum."

"Sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," katanya seusai rapat terbatas, Selasa (19/5/2020).

Adapun yang menjadi pertimbangan pelarangan Salat Id secara masif tersebut, yakni metrik R0 di Indonesia yang masih di atas 1,11.

R0 mengacu pada jumlah rata-rata orang sakit yang terinfeksi oleh satu orang.

Sementara, berdasarkan informasi dari WHO, relaksasi biasanya dilakukan di wilayah yang R0-nya di bawah 1.

"Jadi kalau di bawah 1 baru mulai berpikir relaksasi, tapi kalau masih di atas 1,11 maka tidak boleh ada relaksasi tetap tepat," tuturnya.

Selain itu, menurutnya ada informasi dari Badan Intelijen Negara (BIN) jika Salat Id dilakukan secara masif berjemaah, maka jumlah pasien positif Covid-19 akan melonjak.

"Prediksi intelijen kalau Salat Idul Fitri di luar, berkumpul jadi satu, maka terjadi pelonjakan yang signifikan tentang penularan Covid-19," tuturnya.

Oleh karena itu, Menag meminta masyarakat mematuhi aturan tersebut sesuai Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018. 

Rangkul Budaya Indonesia Melalui Lathi Challange, Video Wanita Ini Viral dan Membuat Warganet Kagum

Badai Berkecamuk di Aceh Singkil, Transportasi Singkil-Pulau Banyak Lumpuh

Agar Sukses Hadapi Dampak Pandemi Covid-19, Ini Saran dari Motivator untuk Masyarakat

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Menteri Agama: Mari Takbiran dan Salat Idul Fitri di Rumah Saja, Silaturahim Melalui Media Sosial,

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved