Wali Kota Serahkan LKPJ 2019 dan 2 Raqan 2020 kepada Dewan

Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman menyerah­kan secara resmi dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2019

Editor: bakri
FOTO HUMAS PEMKO BANDA ACEH
Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman menyerahkan dokumen LKPJ 2019 kepada Ketua DPRK Farid Nyak Umar pada sidang paripurna di gedung dewan, Selasa (19/5/2020). 

* Ketua DPRK: Sinergitas Eksekutif-Legislatif Luar Biasa

BANDA ACEH - Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman menyerah­kan secara resmi dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2019 ke­pada Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Selasa (18/5/2020).

Pada kesempatan yang sama, Wali Kota juga menyerahkan dua rancangan qanun (Raqan), yakni Raqan tentang Kota Layak Anak dan Raqan tentang Bangunan Gedung, untuk disahkan menjadi Program Prioritas Legislasi (Proleg) 2020 oleh dewan.

LKPJ dan Raqan tersebut diter­ima oleh Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar pada sidang par­ipurna di gedung dewan setempat. Turut hadir di sana, sejumlah unsur Forkopimda Banda Aceh, Wakil Wali Kota Zainal Arifin, Sekda Bahagia, dan para pejabat lainnya.

Menurut Wali Kota, penyam­paian LKPJ kepala daerah mer­upakan bagian dari mekanisme penyelenggaraan pemerintahan yang berkaitan dengan penyeleng­garaan tugas-tugas pokok dan fungsi pemerintah daerah selama kurun waktu satu tahun.

Sejatinya, LKPJ disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Namun LKPJ 2019 baru disampaikan kepada dewan pada 30 April 2020. Keter­lambatan ini terjadi karena adanya penundaan penyampaian sesuai dengan arahan dan kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemendagri dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Masih menurut wali kota, LKPJ disusun berdasarkan hasil pelaksa­naan program dan kegiatan yang memuat capaian pelaksanaannya serta permasalahan dan upaya penyelesaian setiap urusan pemer­intahan. “Juga kebijakan strategis yang ditetapkan oleh kepala daerah dan pelaksanaannya serta tugas pembantuan yang diterima dari pemerintah pusat,” katanya.

Di hadapan para anggota dewan, wali kota turut menjabar­kan perihal APBK Banda Aceh 2019 yang mengalami peningkatan sebesar 6,83 persen. “Realisasi Pendapatan Daerah sebesar Rp. 1.214.903.827.534,41 dari anggaran Rp. 1.301.052.703.323 atau 93,38 persen, dan jika dibandingkan den­gan 2018 mengalami peningkatan sebesar 6,95 persen.”

Dari total APBK, Pemko Ban­da Aceh telah mengalokasikan un­tuk pelayanan dasar sebesar Rp. 616.445.569.334,- atau sebesar 50,12 persen meliputi pendidikan, keseha­tan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan pemukiman, keamanan dan ketertiban umum, dan linmas serta sosial. “Dan khusus untuk belanja urusan pendi­dikan dan kesehatan, Pemko Banda Aceh telah mengalokasikan dana sebesar Rp. 515.831.778.805,- atau sebesar 39 persen, dimana hal tersebut sudah melebihi dari ketentuan nasion­al,” ujar Aminullah.

Terkait Raqan Kota Layak Anak (KLA) Aminullah mengatakan, ber­dasarkan petunjuk teknis KLA yang dikeluarkan Kementerian Pember­dayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, terdapat 27 indikator KLA, salah satunya adalah Peraturan/Kebijakan Daerah tentang Kabupaten/Kota Layak Anak. “Indikator tersebut merupakan indikator pertama dari 27 indikator Kota Layak Anak. Untuk memenuhi indika­tor tersebut, kami memandang perlu segera bagi kita melahirkan qanun tentang Kota Layak Anak,” katanya.

Dan dalam qanun bangunan gedung yang baru tersebut juga men­gatur aspek keberadaan atau lokasi bangunan gedung yang harus sesuai dengan dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan, “sehingga tidak terjadinya pembongkaran karena persoalan legalitas bangunan gedung terkait dengan perizinan pendiriannya,” kata Wali Kota.

Aminullah mengatakan, kedua Raqan tersebut perlu segera diagen­dakan pembahasannya dalam masa persidangan dewan. “Ininsangat penting untuk kita bahas bersama dan kita tetapkan sebagai qanun yang merupakan landasan hukum bagi Pemko Banda Aceh dalam mewujudkan Banda Aceh sebagai Kota Layak Anak dan menata infras­trukturnya,” katanya.

Sinergitas Eksekutif-Legislatif

Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar menyampaikan apresiasi kepada wali kota yang telah menga­jukan LKPJ 2019 dan dua Raqan 2020. “Harapannya, dengan kerja sama yang baik, Insyaallah dapat kita selesaikan tepat waktu,” katanya.

Dikatakan, untuk membangun dan mewujudkan Banda Aceh yang Gemilang dalam Bingkai Syariah membutuhkan sinergitas antara ekse­kutif dan legislatif. “Dan alhamdulillah, selama ini sinergitas kita luar biasa, terjalin sangat harmonis, sehingga mempercepat terlaksananya pro­gram-program pembangunan, dan membentuk pemerintahan yang kuat dan berwibawa.”

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved