Kemenlu Ungkap Kasus Pelarungan Jenazah ABK Indonesia di Kapal China, Khawatir Nasib ABK Lainnya

Kemenlu pertama kali mengetahui pelarungan jenazah ABK Indonesia di laut Somalia dari sebuah laporan pengaduan pada 8 Mei 2020

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
Tangkapan Layar Facebook Suwarno Canö Swe
ABK asal Indonesia dibuang ke laut Somalia, tampak mayat tersebut mengapung. 

“Kami sudah melakukan pengecekan, ternyata surat tersebut tidak pernah dikirimkan baik kepada Kemenlu, Kemenaker maupun BP2MI,” ujarnya.

Judha menyebut, pihaknya baru menerima informasi mengenai peristiwa ini pada tanggal 8 Mei 2020 lalu melalui pengaduan yang di terima pihaknya.

“Berdasarkan pengaduan tersebut, kami sudah melakukan berbagai langkah seperti meminta konfirmasi dari pihak keluarga, kemudian berkoordinasi dengan KBRI Nairobi yang juga menaungi Somalia," kata Judha.

Nasib 45 ABK Indonesia di Kapal Ikan Asing, Ngaku Belum Dibayar Gaji sejak 2017, Total Rp 2,9 Miliar

Kisah Pilu Orangtua ABK Kapal China, Tak Pernah Bisa Menghubungi, Kini Putranya Meninggal & Dilarung

Judha mengatakan bedasarkan koordinasi dengan KBRI Nairobi bahwa peristiwa pelarungan jenazah H tidak diketahui oleh otoritas setempat.

"Jadi peristiwa ini tidak diketahui oleh otoritas setempat,” ujarnya.

Judha mengungkapkan bahwa pihaknya juga berkoordinasi dengan KBRI Singapura untuk melacak perlintasan kapal Lu Qing Yuan Yu 623.

Seorang Warga Aceh Utara Kabur dari RSUD Cut Meutia Setelah Posisif Covid-19, Begini Kronologinya

Disampaikan, KBRI Beijing telah mengirimkan nota diplomatik kepada Pemerintah China untuk menyelidiki lebih lanjut kejadian ini termasuk memeriksa kondisi ABK WNI lainnya di kapal Lu Qing Yuan Yu 623.

Judha menyebut pihaknya yang telah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan RI menyatakan bahwa PT. MTB tidak terdaftar dalam Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) di luar negeri.  

Lebih lanjut, Judha menyebut pihak Kemenaker juga mengatakan bahwa PT. MTB tidak memiliki izin resmi sebagai perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (SP3MI)

ABK Indonesia di Kapal China: Tewas Disiksa, Mayat Disimpan di Pendingin Ikan, Lalu Dibuang ke Laut

Jenazah ABK Indonesia Dilarung ke Laut, Keluarga Dapat Kabar Duka di Selembar Surat Berbahasa China

Kemenlu dan Kementerian/Lembaga terkait akan memfasilitasi proses penyelesaian hak-hak almarhum dengan pihak ahli waris.

"Berdasarkan informasi terakhir yang kami dapat dari PT. MTB, hak gaji sudah dibayarkan, santunan sebagian juga sudah dibayarkan, sedangkan untuk asuransi sedang dalam proses administrasi. Tapi kami akan melakukan cross ceck kepada ahli waris terkait pemenuhan hak ini," kata Judha.

Diakhir, Judha mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak Bareskrim Kepolisian RI untuk investigasi kasus ini. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Puasa Syawal, Haruskah dilakukan Secara Berurutan Selama 6 Hari ? Berikut Penjelasan Buya Yahya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved