Rabu, 8 April 2026

Ramdhan 1441 H

Sholat Idul Fitri di Rumah, Lengkap dengan Tata Cara dan Contoh Naskah Khutbah

Adapun pelaksanaan sholat Idul Fitri di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan.

Editor: Nur Nihayati

Adapun pelaksanaan sholat Idul Fitri di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan.

SERAMBINEWS.COM - Memasuki puasa ke 28 Ramadhan 1441 H sudah terbayang persiapan shalat ied.

Shalat idul fitri ini biasanya dilakukan di lapangan atau masjid.

Namun karena tahun ini kita dilanda covid 19 maka dianjurkan pemerintah sebaiknya shalat di rumah.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 terkait sholat Idulfitri (Ied) saat pandemi virus corona (Covid-19).

Dalam fatwa tersebut, MUI menjelaskan bahwa sholat Idul Fitri hukumnya sunah muakkadah bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, dewasa maupun anak-anak, sedang di kediaman maupun sedang bepergian (musafir).

Sholat Idul Fitri disunnahkan dilaksanakan di tanah lapang, masjid, mushalla, dan tempat lainnya.

Namun untuk memutus rantai penyebaran virus corona, pemerintah mengimbau masyarakat melaksanakan sholat Idul Fitri di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid).

Adapun pelaksanaan sholat Idul Fitri di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan.

Di antaranya dengan cara memperpendek bacaan sholat dan pelaksanaan khutbah.

Berikut ini ketentuan sholat Idul Fitri di rumah berdasarkan Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020:

Berjamaah

1. Jumlah jamaah yang sholat minimal empat orang, satu orang imam dan tiga orang makmum

2. Sesudah sholat, khatib melaksanakan khutbah

3. Jika jumlah jemaah kurang dari empat atau dalam pelaksanaan sholat jemaah di rumah tidak ada yang berkemampuan khutbah, maka shalat Idul Fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khutbah.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved