Wacana Penghapusan Kelas Peserta BPJS Kesehatan, DPR Minta Dibahas Lintas Komisi dan Kementerian
Melki mengatakan, pelayanan kesehatan satu kelas merupakan salah satu aspek penting dalam pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional.
"DJSN sedang menyiapkan, pasti sudah diperhitungkan soal apa saja yang harus disiapkan," kata Iqbal.
Kemudian Iqbal juga menjelaskan pemerataan kelas ini juga disesuaikan dengan isi dari Peraturan Presiden (Perpres) 64 tahun 2020 pasal 54A yang rencananya direalisasikan akhir tahun 2020 ini.
"Ada di pasal 54 A. Perpres 64 tahun 2020 yang isinya untuk keberlangsungan pendanaana Jaminan Kesehatan, Menteri bersama kementerian atau lembaga terkait, organisasi profesi, dan asosiasi fasilitas kesehatan sesuai kebutuhan dasar kesehatan dan rawat inap kelas standar paling lambat bulan Desember 2020," ucap Iqbal.
Sebelumnya anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien menjelaskan, pihaknya dalam jangka panjang ingin mengembalikan amanah Pasal 23 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 tahun 2014.
Isinya, dalam hal peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka kelas pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar.
"Jadi konsep ideal ke depan, hanya akan ada satu kelas tunggal di jaminan kesehatan nasional. Sehingga tidak ada kelas rawat inap rumah sakit," kata Muttaqien.
• 30 Loper Koran di Lampu Merah Terima Bantuan Sembako dari Pejabat SKPA, Ini Lokasi Penyerahannya
• Wakil Presiden Maruf Amin Minta Masyarakat Shalat Idul Fitri di Rumah
• Ternyata Ini Masalahnya Sehingga Tuha Peut Paya Barat Peudada Datangi Kantor Dinsos Bireuen
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul DPR Ingin Wacana Penghapusan Kelas Peserta BPJS Kesehatan Dibahas Lintas Komisi dan Kementerian,