Ancam Ledakkan Bom Jika Tak Diizinkan Masuk ke Bali, Pria Ini Mengaku Benci Polisi saat Ditangkap

Pria ini berkomentar mengenai ancaman bom Bali jika tak diizinkan memasuki wilayahnya di tengah pandemi Covid-19.

Editor: Amirullah
Tribun Bali
Monumen Korban Bom Bali - Seorang pria berinisial J ditangkap akibat komentar di sosial media yang bernada ancaman pemboman Bali jika tak diizinkan masuk ke Bali. 

SERAMBINEWS.COM - Seorang pria berinisial J (25) ditangkap oleh Tim Kejahatan Siber Polda Bali karena beri komentar bernada ancaman serta ujaran kebencian di media sosial, Rabu (20/5/2020).

Pria ini berkomentar mengenai ancaman bom Bali jika tak diizinkan memasuki wilayahnya di tengah pandemi Covid-19.

Kepala Subdit V Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Gusti Putu Ayu Suinaci mengatakan bahwa mulanya pelaku melihat status Facebook seseorang terkait larangan mudik Lebaran.

Kemudian, ia mengomentarinya dengan nada mengancam.

“Pasti bisa ke Bali lg (lagi) tenang saja klok (kalau) dilarang masuk Bali iya boom saja kyk (seperti) dulu biyar mampus wkwkw," tulis J dalam sebuah komentar.

Komentar tersebut lantas mendapat kecaman dari warganet lainnya.

Tak tanggung-tanggung, bahkan para warganet tersebut melaporkannya ke pihak kepolisian.

Menyadari hal tersebut, pelaku lantas mengubah nama akunnya untuk menghilangkan jejak.

Polisi kemudian melacak jejaknya dan berhasil menangkapnya di Jalan By Pass Ngurah Rai, Kedonganan, Badung, Bali.

"Komentarnya menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA," kata Suinaci, dikutip dari Kompas.com, Jumat (22/5/2020).

Saat diperiksa, pelaku mengakuinya dengan alasan benci polisi karena dilarang mudik Lebaran.

“Dari hasil pemeriksaan bahwa pelaku mengakui telah memposting postingan tersebut di atas dengan alasan yang bersangkutan benci terhadap Polri karena dilarang mudik lebaran," kata Suinaci.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti ponsel milik pelaku dan enam lembar tangkapan layar unggahan tersebut.

Kini, pelaku ditahan di Mapolda Bali dan dijerat Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008.

Ancaman hukumannya, yakni pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Halaman
123
Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved