Luar Negeri
Pemerintah Wuhan Resmi Larang Konsumsi dan Perdagangan Hewan Liar
Pemerintah Wuhan telah menegaskan adanya larangan dari pemerintah pusat tentang konsumsi dan perdagangan hewan liar.
SERAMBINEWS.COM, WUHAN - Pemerintah Wuhan telah menegaskan adanya larangan dari pemerintah pusat tentang konsumsi dan perdagangan hewan liar.
"Jasa perdagangan online, pasar komersial, pasar pertanian dan restoran, serta perusahaan transportasi dan logistik tidak boleh memasok tempat atau layanan untuk konsumsi satwa liar," tulis pemerintah Wuhan di situs webnya pada Kamis (21/5/2020).
Perburuan hewan liar juga dilarang, kecuali untuk tujuan "penelitian ilmiah, pengaturan populasi, dan pemantauan penyakit epidemi."
Larangan serupa diterapkan pada pengembangbiakan hewan liar, dengan pengecualian untuk tujuan "perlindungan spesies, penelitian ilmiah, dan pameran hewan (seperti kebun binatang dan taman margasatwa)" yang telah disetujui pemerintah.
Aturan di Wuhan ini muncul setelah pemerintah pusat memutuskan untuk melarang konsumsi dan perdagangan hewan liar dengan efek langsung pada 24 Februari.
Oleh karena penyakit Covid-19 yang telah menyebar ke seluruh dunia, China dibanjiri kritik tentang penanganan awal wabah.
Banyak muncul juga seruan untuk melakukan penyelidikan independen atas asal-usul wabah ini.
Sebagian besar peneliti percaya virus corona ditularkan dari hewan ke manusia, sebelum menyebar luas dan bermutasi.
Pasar Makanan Laut Huanan sementara itu belum dikonfirmasi sebagai sumber penyakit ini, meski menjual hewan liar dan unggas hidup.
Pasar ditutup pada Januari.
Sejak diberlakukannya larangan perdagangan hewan liar, pemerintah di tingkat nasional dan provinsi telah berencana memberi kompensasi ke penduduk yang terkena dampaknya.
Pada 8 April diterbitkan pemberitahuan yang mewajibkan pejabat lokal untuk memberi kompensasi kepada peternak di beberapa provinsi, termasuk Huanan, Guangdong, dan Jiangxi.
Pada Senin (18/5/2020) pemerintah Huanan mengatakan akan melakukan pembayaran satu kali kepada peternak 14 jenis binatang liar, termasuk tikus bambu, tikus Belanda, kijang, musang, dan ular.
Pemberian kompensasi dilakukan dengan syarat mereka melepaskan hewan-hewan itu kembali ke alam.
Dana kompensasi akan bervariasi, mulai dari 24 yuan (Rp 50.000) untuk seekor marmut, hingga 2.457 yuan (Rp 5 juta) untuk seekor kijang.