Breaking News

Idul Fitri 1441 H

Begini Hukum Shalat Idul Fitri di Rumah Menurut 4 Mazhab, Simak Niat dan Tata Cara Shalat Ied

Imbas masih adanya pandemi virus corona, umat Islam diimbau untuk melaksanakan ibadah Sholat Idul Fitri di rumah bersama keluarga inti.

Editor: Amirullah
GRAFIS TRIBUN PONTIANAK/ENRO
Ilustrasi Sholat Berjamaah Keluarga | Contoh Naskah Khutbah Idul Fitri 1441 H Singkat, Lengkap Tata Cara Sholat Idul Fitri di Rumah 1441 H. 

Yang mana 3 dari 4 mazhab mmeperbolehkan salat Ied sendiri di rumah.

"Bisa kita ambil jumhur ulama, Mazhab Imam Syafii, Maliki dan Hambali, Salat Ied itu bisa dilakukan sendiri," pungkas Ustaz Satibi Darwis.

Fatwa MUI soal Salat Idul Fitri di Rumah

Diketahui, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait pelaksanaan ibadah salat idul fitri saat pandemi virus corona.

Dalam Fatwa nomor 28 tahun 2020 itu, salat idul fitri diperbolehkan dilaksanakan di rumah dengan situasi-situasi tertentu.

Terdapat empat butir terkait aturan pelaksanaan salat Idul Fitri dalam fatwa MUI tersebut.

"Jika umat Islam berada di kawasan Covid-19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah, maka salat idul fitri dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, musala, atau tempat lain," tulis fatwa MUI nomor 28 tersebut yang telah dikonfirmasi oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam kepada Tribunnews, Rabu (13/5/2020).

Di butir kedua, MUI menyebut jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena Covid-19, dan tidak ada keluar masuk orang), salat idul fitri dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang/masjid/mushalla/tempat lain.

"Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid)  terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali," demikiam bunyi butir ketiga fatwa MUI tersebut.

Di butir terakhir, pelaksanaan salat idul fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan

Tata Cara Sholat Idul Fitri

a. Memulai niat shalat: “Ushalli sunnatan li ‘Idul Fitri rak’ataini sunnatan lillahi ta’ala”.

(Aku berniat shalat sunnah Idul Fitri dua rakaat karena Allah ta’ala).

b. Mengucapkan Takbiratul Ihram (Allahu Akbar) sambal mengangkat kedua tangan.

c. Membaca Doa Iftitah.

d. Membaca Takbir sebanyak 7 kali pada rakaat pertama.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved