Breaking News

Idul Fitri 1441 H

Begini Hukum Shalat Idul Fitri di Rumah Menurut 4 Mazhab, Simak Niat dan Tata Cara Shalat Ied

Imbas masih adanya pandemi virus corona, umat Islam diimbau untuk melaksanakan ibadah Sholat Idul Fitri di rumah bersama keluarga inti.

Editor: Amirullah
GRAFIS TRIBUN PONTIANAK/ENRO
Ilustrasi Sholat Berjamaah Keluarga | Contoh Naskah Khutbah Idul Fitri 1441 H Singkat, Lengkap Tata Cara Sholat Idul Fitri di Rumah 1441 H. 

SERAMBINEWS.COM -- Imbas masih adanya pandemi virus corona, umat Islam diimbau untuk melaksanakan ibadah Sholat Idul Fitri di rumah bersama keluarga inti.

Mengenai hal tersebut, pijak dari MUI menjelaskan hukum melaksankan Sholat Idul Fitri di rumah, baik itu secara munfarid/sendiri atau berjamaah bersama keluarga.

Lantas apa hukumnya salat Idul Fitri di rumah? Berikut ulasannya dilansir TribunnewsBogor.com dari Youtube Tribunnews.

Menurut Ustaz Satibi Darwis, 4 mazhab seperti Imam Syafii, Imam Hanafi, Imam Hambali dan Imam Maliki memberikan penjelasan beda soal hulum salat Idul Fitri di rumah.

"Ada pertanyaan, bagimana hukumnya kalai Salat Ied dilakukan di rumah?" ucap Ustaz Satibi Darwin yang juga termasuk anggota fatwa MUI pusat.

Dikatakan sang ustaz, menurut jumhur ulama dari Mazhab Imam Hambali, Maliki dan Syafii boleh dilalukan secara munfarid di rumah.

"Menurut Imam Maliki dalam kitab Syarhul Karashi, bagi yang ketinggalan sholat Idul Fitri bareng imam, maka dianjurkan sholat idul fitri sendiri," papar Ustaz Satibi Darwis.

"Selanjutnya menurut Imam Syafii dijelaskan oleh Imam Nawawi, dianjurkan salat Ied itu disunnahkan berjamah. kerana ada hadits-hadits sahih yang menganjurkannya.

Boleh dilakukan salat Ied itu sendiri, menurut Mashab Imam Syafii, itu sah," tambah sang ustaz.

()

Ilustrasi Idul Fitri 1441 H (Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S)

Sementara itu, menurut Mazhab Imam Hambali, umat muslim oun bisa memilih 2 opsi.

"Menurut Imam Hambali, mempunyai opsional, kalau ia ingin salat sendiri dipersilakan. Jika mau berjamaah, juga silakan," ujar Ustaz.

Berbeda dengan Imam Maliki, Syafii dan Hambali, mazhab Imam Hanafi mengatakan Salat Ied tidak bisa dilakssnakan sendiri.

"Dalam Mashab Imam Hanafi, salat Ied itu tidak bisa dilaksanakan sendiri Tidak boleh dia solat Ied sendiri tanpa imam," papar Ustaz.

Maka dari itu, umat islam di Indonesia memilih kesepakatan dari kebanyalan pendapat ulama.

Yang mana 3 dari 4 mazhab mmeperbolehkan salat Ied sendiri di rumah.

"Bisa kita ambil jumhur ulama, Mazhab Imam Syafii, Maliki dan Hambali, Salat Ied itu bisa dilakukan sendiri," pungkas Ustaz Satibi Darwis.

Fatwa MUI soal Salat Idul Fitri di Rumah

Diketahui, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait pelaksanaan ibadah salat idul fitri saat pandemi virus corona.

Dalam Fatwa nomor 28 tahun 2020 itu, salat idul fitri diperbolehkan dilaksanakan di rumah dengan situasi-situasi tertentu.

Terdapat empat butir terkait aturan pelaksanaan salat Idul Fitri dalam fatwa MUI tersebut.

"Jika umat Islam berada di kawasan Covid-19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah, maka salat idul fitri dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, musala, atau tempat lain," tulis fatwa MUI nomor 28 tersebut yang telah dikonfirmasi oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam kepada Tribunnews, Rabu (13/5/2020).

Di butir kedua, MUI menyebut jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena Covid-19, dan tidak ada keluar masuk orang), salat idul fitri dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang/masjid/mushalla/tempat lain.

"Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid)  terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali," demikiam bunyi butir ketiga fatwa MUI tersebut.

Di butir terakhir, pelaksanaan salat idul fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan

Tata Cara Sholat Idul Fitri

a. Memulai niat shalat: “Ushalli sunnatan li ‘Idul Fitri rak’ataini sunnatan lillahi ta’ala”.

(Aku berniat shalat sunnah Idul Fitri dua rakaat karena Allah ta’ala).

b. Mengucapkan Takbiratul Ihram (Allahu Akbar) sambal mengangkat kedua tangan.

c. Membaca Doa Iftitah.

d. Membaca Takbir sebanyak 7 kali pada rakaat pertama.

Di sela-sela setiap takbir membaca secara pelan: “Subhanallah wa hamdulillah wa laa ilaha illallah wallahu akbar”

(Maha Suci Allah, segala puji bagi Allah, tiada Tuhan selain Allah, Allah Maha Besar).

e. Membaca surat Al Fatihah dan surat pendek yang dihafal, disunnahkan Surat Al A’la.

f. Ruku’, sujud, duduk di antara dua sujud, sujud kedua dan berdiri lagi.

g. Dalam posisi berdiri kembali pada rakaat kedua, membaca takbir sebanyak 5 kali seraya mengangkat tangan, di antara setiap takbir itu membaca secara pelan.

“Subhanallah wa hamdulillah wa laa ilaha illallah wallahu akbar”, seperti pada rakaat pertama.

Kemudian membaca Surat Al Fatihan dan surat pendek yang dihafal, disunnahkan Surat Al Ghasyiyah.

h. Ruku’, sujud, duduk di antaranya dua sujud, sujud kedua, tahiyyat dan diakhiri salam.

i. Selesai salam, kemudian disunnahkan khutbah Idul Fitrah.

Sementara itu, berikut pelaksanaan khutbah Idul Fitri di rumah:

Khutbah Shalat Idul Fitri terdiri dari dua khutbah.

Khutbah Pertama:

a. Membaca takbir 9x

b. Membaca tahmid (alhamdulillah)

c. Membaca shalawat (Allahumma shalli ala sayyidina Muhammad wa ala ali sayyidina Muhammad)

d. Ajakan bertaqwa kepada Allah SWT (ittaqullah)

e. Membaca ayat Al Qur’an (sebisanya)

Khutbah Kedua:

a. Membaca takbir 7x

b. Membaca tahmid (alhamdulillah)

c. Membaca shalawat (Allahumma shalli ala sayyidina Muhammad wa ala ali sayyidina Muhammad)

d. Ajakan bertaqwa kepada Allah SWT (ittaqullah)

e. Membaca ayat Al-Quran (sebisanya)

f. Membaca doa untuk umat islam (sebisanya

FAKTA Perdamaian Habib Umar Assegaf dan Satpol PP: Ada Kesalahpahaman, Tak Lapor Polisi

Tiadakan Shalat Idul Fitri Berjamaah, Masjid istiqlal Siap Gelar Takbir Akbar Secara Virtual

8 Tips Menjaga Kesehatan Sebelum dan Sesudah Lebaran Idul Fitri 1441 H di Era New Normal

Kenapa Ketupat Jadi Hidangan Wajib Saat Lebaran Idul Fitri? Ternyata Ini Alsannya

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Hukum Sholat Idul Fitri Sendiri di Rumah Menurut 4 Mazhab, Ini Niat dan Tata Cara Salat Ied 2 Rakaat

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved