Cara Menukarkan Uang Rusak ke Bank Indonesia, Berikut Syarat dan Prosedur
Masyarakat dapat menukarkan uang tidak layak edar dengan uang rupiah yang layak edar di kantor Bank Indonesia ( BI)
SERAMBINEWS.COM - Masyarakat dapat menukarkan uang tidak layak edar dengan uang rupiah yang layak edar di kantor Bank Indonesia ( BI) setempat atau pada waktu kegiatan kas keliling Bank Indonesia.
Penukaran juga bisa dilakukan di kantor pihak lain yang disetujui oleh BI atau pada waktu kegiatan kas keliling pihak lain yang disetujui oleh Bank Indonesia.
Uang tidak layak edar meliputi uang lusuh, uang cacat, uang rusak, dan uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran.
Dikutip dari keterangan resmi BI, Minggu (24/5/2020), apabila uang rusak dapat dikenali ciri-ciri keasliannya dan memenuhi kriteria penggantian uang rusak, bank wajib menukar uang rusak tersebut dengan uang layak edar sejumlah uang rusak yang ditukarkan.
• Terungkap, Laboratorium di Wuhan Punya 3 Jenis Virus Corona Berasal dari Kelelawar
Apabila ciri-ciri keasliannya sulit diketahui, penukar wajib mengisi formulir permintaan penelitian uang rusak untuk penelitian selanjutnya.
Uang rusak yang ciri-ciri keasliannya sulit dikenali dapat dikirimkan dalam kemasan yang layak ke BI.
• Inilah Saturn, Alligator yang Selamat di Bom Ketika Perang Dunia II, Mati di Usia 84 Tahun
Hasil penelitian dan besarnya penggantian akan diberitahukan pada kesempatan pertama.
Berikut syarat uang rusak yang diberi penggantian sesuai nilai nominal:
Fisik Uang Kertas > 2/3 (lebih besar dari dua pertiga) ukuran aslinya dan ciri uang dapat dikenali keasliannya.
Uang Rusak masih merupakan suatu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap dan > 2/3 (lebih besar dari dua pertiga) ukuran aslinya serta ciri uang dapat dikenali keasliannya.
• Belum Selesai Soal Corona, Beredar Kabar Bill Gates Diadili Soal Vaksin, Ini Fakta Sebenarnya
Uang Rusak tidak merupakan satu kesatuan, tetapi terbagi menjadi paling banyak 2 (dua) bagian terpisah dan kedua nomor seri pada uang rusak tersebut lengkap dan sama serta > 2/3 (lebih besar dari dua pertiga) ukuran aslinya dan ciri uang dapat dikenal keasliannya.
Uang rusak yang tidak diberi penggantian sesuai nilai nominal:
Fisik Uang Kertas ≤ 2/3 (kurang dari atau sama dengan dua pertiga) ukuran aslinya.
Uang Rusak tidak merupakan satu kesatuan, tetapi terbagi menjadi paling banyak 2 bagian terpisah dan kedua nomer seri uang rusak tersebut beda.