Cara Menukarkan Uang Rusak ke Bank Indonesia, Berikut Syarat dan Prosedur

Masyarakat dapat menukarkan uang tidak layak edar dengan uang rupiah yang layak edar di kantor Bank Indonesia ( BI)

Editor: Muhammad Hadi
Kontan.co.id/Cheppy A Muchlis
Mata uang Rupiah 

Berikut prosedur cara menukarkan uang rusak ke Bank Indonesia:

Bawa uang rusak yang masih memenuhi persyaratan di atas.

Kunjungi kantor BI atau bank umum yang melayani penukaran uang rusak.

14 Manfaat Tanaman Kumis Kucing untuk Kesehatan: Dari Mengobati Radang Sendi hingga Detox

Serahkan uang yang ingin ditukarkan kepada petugas.

Petugas akan melakukan scanning terhadap uang tersebut.

Jika uang rusak tersebut masih memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh BI, maka uang kita akan diganti dengan nominal yang sama.

Jika uang tersebut tidak memenuhi persyaratan, maka kita diminta untuk mengisi formulir pengajuan penelitian.

Jika tidak ingin melanjutkan proses penelitian lebih lanjut, maka uang tersebut akan dikembalikan ke pemiliknya.

Uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran

Bank Indonesia memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran sepanjang masih dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan dan masih dapat dikenali keasliannya.

Sebagian Aceh Diprediksi Hujan Hingga Rabu Atau Hari Keempat Idul Fitri 1441 Hijriah, Ini Data BMKG

Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No.23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.3 Tahun 2004 pada pasal 23 ayat 4 disebutkan bahwa

“hak untuk menuntut penukaran uang yang sudah dicabut, tidak berlaku lagi setelah 10 tahun sejak tanggal pencabutan”.

Batas akhir penukaran uang Rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran dapat dilihat di website Bank Indonesia dalam Daftar Uang yang Dicabut

Malam Idul Fitri, Bupati, Dandim dan Kapolres Tinjau Tiga Posko Covid-19 di Perbatasan Nagan Raya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Prosedur Cara Menukarkan Uang Rusak ke Bank Indonesia", 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved