Remisi Idul Fitri
143 Napi Rutan Kelas IIB Jantho Dapat Remisi Lebaran
Kondisi rutan ini saat ini overkapasitas. Daya tampung hanya 111 orang, tapi saat ini dihuni 438 orang.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Asnawi Luwi | Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Sebanyak 143 orang narapidana (Napi) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Jantho, Kabupaten Aceh Besar, mendapat remisi lebaran Idul Fitri 1441 Hijriah.
Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Jantho, Bambang Waluyo, kepada Serambinews.com, Selasa (26/5/2020) mengatakan, napi yang mendapat remisi lebaran 143 orang.
Remisi paling besar selama 2 bulan sebanyak 4 orang, remisi 1 bulan 15 hari 19 orang, remisi 1 bulan 108 orang dan remisi 15 hari 12 orang.
Kata dia, jumlah Napi di Rutan Kelas II B Jantho saat ini 438 orang. Dari jumlah itu, 184 orang berstatus tahanan.
Kondisi rutan ini saat ini overkapasitas, karena kapasitas atau daya tampung di Rutan mencapai 111 orang.
Menurut dia, para napi/tahanan yang menghuni Rutan Kelas II B Jantho itu, 60 persen terlihat kasus narkoba,"ujar Bambang Waluyo.(*)
• Gadis 18 Tahun Jadi Korban Rudapaksa Lima Orang Pria, Terungkap dari Rekaman Video
• Vladimir Putin Ucapkan Selamat Idul Fitri, Ini Berpesannya untuk Muslim Rusia
• Kim Jong Un Pimpin Rapat Resmi Pertama setelah Diisukan Meninggal, Langsung Bahas Senjata dan Nuklir
• Fakta Mobil Kapolsek Tabrak Rumah, Tewaskan Balita dan Nenek, Mulut Bau Alkohol Diduga Mabuk