TOPIK
Remisi Idul Fitri
-
Pemberian remisi ini diharapkan menjadi motivasi kepada narapidana untuk berbuat baik di masyarakat setelah keluar dari Rutan Kelas IIB Banda Aceh.
-
Satu Napi di Rutan Banda Aceh tidak jadi dibebaskan karena yang bersangkutan ada kasus perkara kedua.
-
Dirincikanya, dari total 453 napi yang diusulkan mendapatkan remisi, 445 di antaranya merupakan pria dan delapan wanita.
-
Kondisi rutan ini saat ini overkapasitas. Daya tampung hanya 111 orang, tapi saat ini dihuni 438 orang.
-
Keringanan hukuman yang diperoleh para narapidana yang mendapat remisi Idul Fitri, bervariasi antara 15 hari sampai 60 hari.
-
Dari 561 napi di LP Lhokseumawe ini, yang memenuhi syarat untuk diusulkan mendapat remisi hanya 325 orang.
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved