Pemerintah Akan Buka Bertahap Rumah Ibadah, Tapi Hanya Boleh Untuk Shalat, Izin Dikeluarkan Camat

Pembukaan kembali rumah ibadah akan dilakukan secara bertahap. Nantinya, pada tahap pertama, rumah ibadah seperti masjid hanya untuk shalat saja.

SERAMBINEWS.COM/SUBUR DANI
Petugas mengecek suhu tubuh jamaah Shalat Idul Fitri 1441 hijriah di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, Minggu (24/5/2020).   

Kemudian, forum komunikasi pimpinan di tingkat kecamatan akan mempelajari rumah ibadah yang diajukan oleh masing-masing kepala desa tersebut.

Jika memang memenuhi syarat tak menimbulkan ancaman penularan Covid-19, maka camat akan mengeluarkan izin setelah berkonsultasi terlebih dahulu dengan bupati.

4.000 Masker Disediakan di Masjid Agung Sultan Jeumpa Bireuen, Jamaah Shalat Ied Dicek Suhu Tubuhnya

Anda Shalat Idul Fitri 1441 H di Masjid Raya Baiturrahman? Ikuti Ketentuan Ini

Fachrul mengatakan, masjid yang bisa menjalankan ibadah kembali harus mendapatkan izin dari pemerintah kabupaten kota berdasarkan rekomendasi camat. Alasannya, kecamatan lebih memahami daerah sehingga bisa melihat masjid yang bebas Covid-19 atau tidak.

"Kenapa kami katakan di camat yang bisa rekomendasi? Karena kalau gubernur terlalu jauh di atas, sehingga kadang-kadang ada tempat yang aman, tapi oleh mereka digeneralisasikan belum aman," kata Fachrul.

"Izin ini akan direvisi setiap bulan. Jumlahnya bisa bertambah bisa juga berkurang kalau ternyata yang setelah dikasih izin ternyata Covid19-nya meningkat atau penularan meningkat ya akan dicabut. Jadi betul-betul kita buat sangat fair sekali sangat sangat fair," kata Fachrul.

Kemudian, jika penerapan kebijakan itu cukup baik dalam arti tak memberikan pengaruh pada peningkatan penyebaran Covid-19, maka pembukaan rumah-rumah ibadah akan terus dilakukan. Dia lantas menegaskan pembukaan rumah-rumah ibadah ini berlaku untuk semua agama yang diakui di Indonesia.

"Kalau memang berkembang baik, ya lanjut. Kalau tinggi (angka penyebaran Covid-19) dicabut, dan ini berlaku untuk semua agama," ujarnya.

Kementerian Agama akan menggelar rapat teknis tentang protokol revitalisasi fungsi rumah ibadah pada tatanan normal baru, Kamis (28/5) ini. Fachrul berharap, poin-poin protokol yang dibahas bisa segera diterbitkan dalam bentuk regulasi agar masyarakat bisa kembali beribadah dengan baik.

Untuk menjalankan kebijakan ini, pihaknya akan akan berkoordinasi dengan TNI, Polri dan masyarakat sehingga semua bisa berjalan dengan baik. "Jadi nanti muatan muatan dari masing-masing agama akan kami diskusikan Besok pagi, ada rapat khusus di kementerian agama. mudah-mudah setelah itu mudah-mudahan dalam Minggu ini sudah bisa kami terbitkan," kata Fachrul.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan akan memperluas wilayah yang menerapkan kebijakan new normal jika laju penyebaran virus corona atau R0 dan Rt sudah semakin rendah.

"Akan kita lihat dari angka-angka dan fakta-fakta di lapangan terutama berkaitan dengan R0 dan Rt dan apabila ini efektif akan kita gelar, kita perluas lagi ke kabupaten dan kota lain," kata Jokowi dalam rapat kabinet terbatas, Rabu (27/5).

Presiden mengungkapkan, pemerintah sudah memulai untuk menerjunkan pasukan aparat dari TNI/Polri ke titik-titik keramaian di 4 provinsi dan 25 kabupaten/kota. Hal ini dilakukan untuk persiapan pelaksanaan tatanan normal baru.

"Kemarin sudah kita mulai, sudah digelar pasukan aparat dari TNI dan Polri yang telah diterjunkan ke lapangan," kata dia. Keterlibatan aparat untuk meningkatkan disiplin masyarakat untuk berjaga jarak, mengenakan masker di semua sektor aktivitas dari kepemerintahan, perekonomian, hingga keseharian masyarakat.(tribun network/yud/dod)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved