Senin, 4 Mei 2026

Berita Banda Aceh

Catat! Penerima Siswa Baru SMA, SMK, dan SLB Mulai 2 Hingga 9 Juni

Nah, bagi lulusan SMP maupun MTs sudah bisa mempersiapkan diri, karena Pemerintah Aceh melalui Dinas Pendidikan (Disdik) sudah mengeluarkan jadwal...

Tayang:
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Rachmat Fitri HD MPA. 

Muhammad Nasir I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Nah, bagi lulusan SMP maupun MTs sudah bisa mempersiapkan diri, karena Pemerintah Aceh melalui Dinas Pendidikan (Disdik) sudah mengeluarkan jadwal penerimaan siswa baru tahun ini untuk jenjang SMA, SMK dan sekolah luar biasa (SLB).

Disdik Aceh membuka pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA, SMK dan sekolah luar biasa (SLB) Tahun Pelajaran 2020/2021 pada 2 hingga 9 Juni 2020.

Pendaftaran dilakukan baik secara online maupun offline, hal itu menyesuaikan dengan kondisi sekolah yang dilamar.

Tahun ini, pendaftaran siswa baru juga menekankan sistem zonasi, kecuali untuk seolah asrama.

Bagi siswa yang memenuhi persyaratan dan diterima sebagai peserta didik baru akan diberi kesempatan untuk melakukan pendaftaran ulang pada 11-16 Juni 2020.

Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Rachmat Fitri HD MPA dalam siaran pers kepada Serambinews.com mengatakan, para calon siswa baru untuk SMA, SMK, dan SLB sudah dapat melakukan pendaftaran selama 2-9 Juni ini.

Pendaftaraan dilakukan secara online maupun offline, menyesuaikan dengan daya dukung yang tersedia.

Katanya, karena pendaftaran berlangsung di tengah Pandemi8 Covid-19, maka peserta tetap harus mematuhi protokol pencegahan Covid-19 ini.

“Dukungan aparatur Gampong sangat diharapkan dalam pendaftaran ini, dimaksudkan untuk mencegah berkumpulnya masyarakat dalam jumlah yang relatif banyak, sesuai dengan ketentuan protokol pandemi Covid-19,” ujar Rachmat Fitri.

Di sisi lain, ia berharap semakin meningkatnya partisipasi dan kepedulian masyarakat dalam zona sekolah masing-masing.

Sehingga menjadi kekuaran yang dibutuhkan  untuk mendorong implementasi otonomi sekolah, sesuai dengan konsep Merdeka Belajar dimasa mendatang.

Lebih lanjut, pria yang disapa haji Nanda ini mengingatkan mengingatkan kepada setiap panitia pelaksana agar dapat menerapkan prinsip Objektivitas, Transparansi, Akuntabilitas, Kompetitif, dan Tidak Diskriminatif dalam proses PPDB ini.  

Sehingga dapat memberikan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat yang dilayani.

Katanya, seluruh proses pelaksanaan seleksi PPDB baik secara offline maupun online tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun.

Karena seluruh biaya operasional telah ditanggungg melalui Dana BOS.

Terkait jumlah peserta yang diterima, Rachmat Fitri mengingatkan  penyelenggara agar tetap memperioritaskan penerimaan kepada masyarakat dalam zonasi sekolah dengan jumlah yang diterima minimal 50 persen,  jalur afirmasi maksimal 15 persen, perpindahan orang tua maksimal 5 persen, kemudian dapat juga melalui jalur prestasi dapat diisi sejumlah sisa dari kuota yang tersedia (maksimum 30 persen). 

“Sementara itu, untuk Sekolah Berasrama, SMK dan SLB tidak diberlakukan konsep zonasi dalam penerimaan peserta didik baru,” jelasnya.

Kabid Pembinaan SMA dan PKLK Disdik Aceh, Zulkifli Adnan MPd mengatakan,  mekanisme pendaftaran telah diupayakan sesederhana mungkin, tetapi tetap memperhatikan protokol pandemi Covid-19.

Ia menjelaskan, Calon peserta dapat mendaftar langsung pada sekolah pilihan secara offline dan/atau online  sesuai dengan daya dukung yang tersedia.  Cara offline, dilakukan dengan mendaftar langsung ke sekolah  atau dapat melalui perangkat Gampong.

Sedangkan cara online dilakukan melalui website resmi Sekolah yang dituju.

Sementara Kepala UPTD Balai Tekkomdik Aceh, T Fariyal, S.Sos, MM menyampaikan saat ini pihak Disdik Aceh belum dapat menerapkan pendaftaran online secara keseluruhan, karena masih ditemukan banyak faktor kendala.

“Insya Allah tahun depan porsi online akan dapat dilakukan lebih optimal,” ujarnya.

Secara lebih rinci segala tatacara dan pedoman PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021 secara lengkap telah diatur dalam (1) Pergub Aceh No. 28 Tahun 2020 tentang PPDB pada SMA, SMK dan SLB, (2) Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Aceh No. 800/A.3/585/2020 tentang Petunjuk Teknis PPDB pada SMA, SMK dan SLB, dan (3) Daftar Zonasi SMA dapat diakses pada LINK; https://disdik.acehprov.go.id.(*)

Bupati Ramli: Pelantikan Kembali Keuchik yang Dipecat Tergantung Usulan Tuha Peut

400 Orang Lebih Kabur dari Pusat Karantina Covid-19 Malawi, Warga Khawatir Penyebaran Wabah Corona

VIDEO - Ratusan Masyarakat Terjaring Penertiban Aturan Pemakaian Masker di Banda Aceh

 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved